Categories: Riau

Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Dihukum Potong Gaji

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satu lagi pimpinan KPK yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Yakni Lili Pintauli Siregar. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Lili terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Lili juga terbukti berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

Ketua Majelis Sidang Etik Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyebut wakil ketua KPK itu terbukti melanggar pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dewas pun menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Pelanggaran etik itu merupakan buntut percakapan intens Lili kepada Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M Syahrial terkait perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang ditangani KPK. Berdasar bukti dan keterangan saksi, Lili terbukti mengarahkan Syahrial agar menghubungi pengacara bernama Arief Aceh. Arahan itu diberikan karena Lili dimintai bantuan oleh Syahrial.

Menurut Dewas, Lili semestinya tidak sepatutnya mengarahkan pihak yang berperkara di KPK untuk menghubungi pengacara tertentu.

"Seharusnya terperiksa (Lili) cukup menyampaikan 'maaf tidak bisa membantu'," kata anggota majelis sidang etik Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan pertimbangan putusan secara virtual, kemarin (30/8).

Arahan itu menunjukkan bahwa Lili berupaya membantu Syahrial mengatasi permasalahannya di KPK. Dewas berpendapat bahwa komunikasi yang tidak patut itu lantaran sebelumnya Lili mendapat bantuan dari Syahrial dalam mengurus uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis. Ruri merupakan adik ipar Lili yang pernah menjadi Plt Dirut PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.

Parahnya lagi, Lili sama sekali tidak melaporkan kepada pimpinan KPK yang lain terkait hubungannya dengan Syahrial. Menurut Dewas, Lili baru memberitahukan komunikasi intens itu setelah ditanyakan Ketua KPK Firli Bahuri.

"(Ditanyakan Firli) karena masalah tersebut telah viral diberitakan di media sosial," ungkap Albertina.

Sesuai ketentuan, seharusnya Lili memberitahu pimpinan KPK lain jika memiliki hubungan dengan pihak berperkara di KPK. Pemberitahuan itu untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam perkara yang sedang ditangani KPK. "Seharusnya terperiksa (Lili) memberitahukan kepada pimpinan KPK yang lain segera setelah hubungan tersebut terjadi," paparnya.

Meski dijatuhi hukuman sanksi berat, Lili menerima keputusan Dewas tersebut. Namun, dia enggan menanggapi lebih lanjut perihal hubungannya dengan Syahrial dalam perkara tersebut.

"Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," kata Lili usai menjalani putusan sidang etik di gedung ACLC KPK.

Di sisi lain, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok (gapok) yang diterima Lili sebesar Rp4,62 juta. Sehingga, potongan 40 persen sebagaimana hukuman Dewas berkisar sekitar Rp1,848 juta.

Merujuk aturan itu, gapok wakil ketua KPK memang relatif kecil dibanding penghasilan tunjangan. Jika ditotal, tunjangan wakil ketua KPK sebesar Rp107,9 juta. Terdiri dari Rp20,474 juta (tunjangan jabatan), Rp2,1 juta (tunjangan kehormatan), Rp34,9 juta (tunjangan perumahan), Rp27,33 juta (tunjangan transportasi), Rp16,325 juta (tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa), dan Rp 6,807 juta (tunjangan hari tua).

Atas putusan Dewas KPK tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa, hukuman terhadap Lili terlampau ringan. Menurut Boyamin, Lili mestinya disanksi lebih berat. Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu termasuk fatal.(syn/tyo/jpg)

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Resmi! Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Mundur Jadi 30 April

Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…

1 hari ago

Penertiban PETI, Polisi Musnahkan 9 Rakit di Inhu dan Kuansing

Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…

1 hari ago

SPBU Terbatas, Warga Bagansiapiapi Harus Antre Lama Isi BBM

Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…

1 hari ago

Kriteria Diperketat, Penerima Bantuan Pangan di Pekanbaru Justru Meningkat

Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…

1 hari ago

Jalan Rusak di Pekanbaru, Lubang di HR Soebrantas Bikin Pengendara Waswas

Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…

1 hari ago

Kebakaran Meluas di Rupat Bengkalis, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…

2 hari ago