Site icon Riau Pos

Segera Eksekusi Dua Konsesi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani saat melakukan kunjungan kerja (INTERNET).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dua perusahaan lahan konsesi di Riau sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus karhutla pada 2015 lalu. Kedua perusahaan itu sempat melakukan perlawanan dengan mengugat pemerintah. Namun akhirnya dinyatakan kalah. Sehingga keputusan hukum kedua perusahaan tersebut sudah inkracht.

Kedua perusahaan itu adalah PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang beroperasi di Rokan Hilir dan PT Nasional Sago Prima (NSP) di Kepulaun Meranti.

Direktur Penyelesain Sengketa KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan dari MA sekitar sepekan yang lalu. Saat ini, ujarnya, tengah menunggu surat kuasa dari Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk melakukan proses eksekusi.

"Nah untuk PT NSP baru kita terima sekarang ini sedang proses. Karena kalau kami melakukan eksekusi, kami kan harus ada surat kuasa. Jadi sekarang sedang proses itu. Jadi kalau sudah keluar dari surat kuasa Bu Menteri baru kami akan ajukan lagi proses eksekusi," kata Ragil di Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, proses eksekusi biasanya tidak memerlukan waktu lama. Namun ada proses yang harus dilalui dan juga menyesuaikan dengan kondisi dan tergantung pengadilan. Karena, sambungnya, prinsipnya KLHK hanya bersifat mendorong pengadilan untuk melakukan eksekusi.

"Jadi kami ini sebagai penerima kuasa dari Bu Menteri. Begitu surat kuasanya sudah turun dan diteken Bu Menteri langsung kemudian kami ajukan eksekusi ke ketua pengadilan, itu pun kami mengikuti ketentuan dari pengadilan," jelasnya.(yus)

>>Berita selengkap baca Riau Pos hari ini.

Editor : Rinaldi

 

Exit mobile version