Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani (INTERNET)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Begitu juga penegakan hukumnya.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK telah melakukan penyegelan terhadap 27 lokasi perusahaan pemegang konsesi yang terbakar sejak 3 Agustus-26 Agustus 2019. Lokasi tersebut berada di lima provinsi, yaitu empat konsesi di Riau, satu konsesi di Jambi, satu konsesi di Sumatera Selatan, 17 konsesi di Kalimantan Barat dan empat konsesi di Kalimantan Tengah dengan total areal yang disegel seluas 4.490 hektare.
"Saat ini, kami juga telah menyegel lahan seluas 274 hektare di Kalimantan Barat, dan tengah dilakukan proses penyidikan terhadap satu orang tersangka (UB). Penyidikan juga dilakukan terhadap tiga perusahaan yaitu PT SKM dengan luas terbakar 800 hektare, PT ABP dengan luas terbakar 80 hektare dan PT AER dengan luas terbakar 100 hektare," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta, kemarin.
Upaya lain yang dilakukan Ditjen Penegakan Hukum LHK yaitu telah menyampaikan surat peringatan terkait karhutla kepada 210 perusahaan dan sedang dalam proses pengiriman kepada 27 perusahaan, serta telah dilakukan pengawasan secara khusus terhadap 11 perusahaan.(yus)
>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi
DPRD Pekanbaru mendorong penerapan sistem kabel bawah tanah untuk mengatasi kabel semrawut sekaligus meningkatkan estetika…
Belasan ribu warga memadati Danau Bandar Kayangan untuk mengikuti jalan sehat dan senam sehat dalam…
Tiga terpidana kasus perambahan kawasan hutan di Bengkalis resmi masuk DPO setelah mengabaikan panggilan eksekusi…
Gangguan aplikasi i-Potret masih terjadi pada hari kedua SPMB di Inhil, membuat orang tua kesulitan…
Ribuan pelajar dan warga memeriahkan pawai obor Tahun Baru Islam di Siak sebagai upaya menghidupkan…
SPMB SMA dan SMK Negeri Riau 2026/2027 berjalan lancar. Calon murid diimbau segera memanfaatkan pilihan…