Categories: Riau

Tambah Libur, Sanksi Bakal Dipecat

RIAUPOS.CO — Waktu cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri telah ditetapkan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk di lingkup Kabupaten Kepulauan Meranti. Seperti dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharudin, libur bersama yang tertuang dalam surat edaran berlaku dari 3 – 9 Juni 2019 terhadap seluruh ASN, mulai dari PNS hingga pegawai tidak tetap (PTT).

  “Tanggal 30 Mei itu hari libur, tanggal 31 wajib masuk disambung pada tanggal 1 Juni 2019 masuk dan wajib menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila dan seterusnya sampai tanggal 9 Juni 2019 libur,” ujar Bakharudin kepada Riau Pos, Kamis (30/5).

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni mendatang. Surat bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.

Bagi ASN yang bolos tanpa keterangan yang jelas, dikatakan Bakharudin, dikenakan sanksi yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Kode Etik ASN Pemkab Meranti yang tertuang di Perbup 37 tahun 2012.

“Untuk sanksi tergantung keputusan dari Tim Kasus yakni gabungan dari BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Satpol PP,” ujarnya.

Namun menurut Bakhar, terhadap sanksi yang akan diterapkan besar kemungkinan akan berujung pada pemecatan kepada oknum PTT. Sementara untuk PNS penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.

“Kita imbau agar para ASN tidak bolos atau menambah libur. Kita tetap akan lakukan absen dan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan nama-namanya akan kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar dia lagi.

Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN  yang bolos juga akan dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H Yulian Norwis SE MM sebelumnya mengatakan, akan menindak tegas bagi pegawai yang tidak disiplin baik itu bolos atau mangkir saat jam kerja.

“Kita sudah berbusa-busa mengingatkan pegawai baik PNS maupun honorer agar disiplin dalam berkerja,” ungkapnya.

Dirinya bahkan mengimbau bila ada yang mengetahui pegawai yang mangkir agar segera melaporkannya ke pihak Pemkab Meranti.

“Bila ada yang tahu bisa dilaporkan, agar segera kita tindak lanjuti.” tegasnya.(*4/zed)

Laporan Mario Kissaz, Meranti

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

23 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

24 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

1 hari ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

3 hari ago