Categories: Riau

Bandar Narkoba Divonis Seumur Hidup

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bandar narkoba, Syamsuddin terlepas dari jeratan hukuman mati. Pria berusia 49 tahun itu hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, kendati terbukti atas kepemilikan 73 kilogram (kg) sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg. 

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (29/7) kemarin. Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpin majelis hakim diketuai oleh Nurul Hidayah.

Dalam amar putusan, hakim ketua mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menghukum terdakwa Syamsuddin dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Nurul Hidayah.

Hukuman yang diterima Syamsuddin dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. Dimana sebelumnya, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut.

Terhadap vonis itu, Nurul memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut selama satu pekan. “Saya menerima Yang Mulia,” jawab Syamsuddin setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Hal ini, untuk menentukan upaya hukum selanjutnya terhadap Syamsuddin, apakah banding atau tidak “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU.

Sebelumnya, Syamsuddin ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan medio 18 November 2018. Saat itu, dari penguasanya diamankan barang bukti berupa 29 gram sabu.

Syamsuddin telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat menjadi buron selama dua tahun, atas pengungkapan penyelundupan narkoba yang menjerat Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Keduanya merupakan rekan dari terdakwa yang sudah lebih dulu proses peradilan dan sudah menjalani hukuman.

Dalam persidangan yang dijalani, Edo dan Idrizal pada 4 Agustus 2016 terungkap jika Syamsuddin ikut terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Mereka diperintah oleh Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kabar Baik! Jalan Teratai Pekanbaru Mulai Dibenahi, Drainase yang Lama Tertutup Kini Dibuka

Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…

10 jam ago

Gara-gara Puntung Rokok, 5 Hektare Kebun Sawit di Inhu Terbakar, Pelaku Ditahan Polisi

Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…

11 jam ago

Pacu Jalur Bawa Berkah, Menteri PU Siap Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…

11 jam ago

Promo Merdeka Angkasa Garden Hotel Hadirkan Menu Unik, Mierdeka Laksamana Jadi Andalan

Angkasa Garden Hotel Pekanbaru menghadirkan Promo Merdeka dengan menu baru Mierdeka Laksamana dan Si Merah…

12 jam ago

Kasus Seragam SMAN Riau Masuk Babak Baru, Kepala Sekolah Diperiksa Satu per Satu

BKD Riau mulai memanggil kepala sekolah terkait kasus kelebihan bayar seragam SMAN. Sanksi disiplin disiapkan,…

12 jam ago

Gajah Jovi Tutup Usia di PLG Minas, Sempat Dirawat Intensif Selama Sebulan

Gajah jinak Jovi yang berjasa menangani konflik satwa di Riau mati setelah sebulan dirawat akibat…

12 jam ago