Categories: Riau

Bandar Narkoba Divonis Seumur Hidup

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bandar narkoba, Syamsuddin terlepas dari jeratan hukuman mati. Pria berusia 49 tahun itu hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, kendati terbukti atas kepemilikan 73 kilogram (kg) sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg. 

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (29/7) kemarin. Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpin majelis hakim diketuai oleh Nurul Hidayah.

Dalam amar putusan, hakim ketua mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menghukum terdakwa Syamsuddin dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Nurul Hidayah.

Hukuman yang diterima Syamsuddin dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. Dimana sebelumnya, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut.

Terhadap vonis itu, Nurul memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut selama satu pekan. “Saya menerima Yang Mulia,” jawab Syamsuddin setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Hal ini, untuk menentukan upaya hukum selanjutnya terhadap Syamsuddin, apakah banding atau tidak “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU.

Sebelumnya, Syamsuddin ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan medio 18 November 2018. Saat itu, dari penguasanya diamankan barang bukti berupa 29 gram sabu.

Syamsuddin telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat menjadi buron selama dua tahun, atas pengungkapan penyelundupan narkoba yang menjerat Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Keduanya merupakan rekan dari terdakwa yang sudah lebih dulu proses peradilan dan sudah menjalani hukuman.

Dalam persidangan yang dijalani, Edo dan Idrizal pada 4 Agustus 2016 terungkap jika Syamsuddin ikut terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Mereka diperintah oleh Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

8 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

8 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

11 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

17 jam ago