Categories: Riau

Tunggu Petunjuk Kemendagri Kewenangan Plh Terbatas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau atas kasus korupsi. Dengan telah dikirimnya surat tersebut, saat ini Gubernur Riau, Drs H Syamsuar masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait kondisi pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. 

"Kami tetap menunggu petunjuk dari Kemendagri seperti apa untuk menyikapi kondisi di Bengkalis. Saya sudah mengajukan surat ke Kemendagri,  tunggulah jawabannya," kata gubernur.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai langkah awal setelah Plt Bupati Bengkalis ditetapkan menjadi DPO, untuk mengisi kekosongan pemerintah di Bengkalis, pihak telah menunjuk Sekdakab Bengkalis, Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis untuk menjalankan roda pemerintahan di sana.

"Namun tentunya dengan status Plh Bupati Bengkalis, kewenangannya terbatas untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bengkalis," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan surat yang dikirim gubernur ke Kemendagri itu menerusakan surat dari Pemkab Bengkalis terkait kondisi Bengkalis saat ini pasca Plt Bupati tidak berada ditempat. 

"Sedangkan kewenangan Plh Bupati terbatas, tidak bisa menandatangani beberapa dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Disinggung soal apakah ada dalam surat itu menyampaikan pemberhentian status Plt Bupati Bengkalis, Sudarman menyatakan tidak ada.

"Kita kan hanya meneruskan surat Plh Bupati Bengkalis, mereka minta arahan dari Mendagri karena kewenangan Plh itu terbatas. Begitu juga apa ada pergantian Plt kita tunggu saja arahan Mendagri," sebutnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur  Syamsuar menunjuk Sekretaris daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami sebagai Pelaksana harian (Plh) bupati Bengkalis. Hal tersebut dikarenakan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad saat ini sudah ditetapkan oleh pihak Polda Riau sebagai  DPO.

Sudarman saat itu mengatakan, penunjukan Plh Bupati Bengkalis kepada Sekretaris Daerah tersebut mulai berlaku pada Kamis (12/3). Plh ditunjuk agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan setelah Plt Bupati Bengkalis tidak lagi masuk kantor sejak ditetapkan menjadi DPO.(sol)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

8 jam ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

12 jam ago

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

2 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

2 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

2 hari ago