Categories: Riau

Tekan Angka Perceraian dengan Sinaska

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di Riau, angka perceraian cukup tinggi. Di tahun ini saja sejak Januari hingga Agustus hampir 4 ribu wanita menjadi janda baru. Untuk menekan perceraian tidak meningkat setiap tahunnya, pemerintah menerapkan kepada setiap pasangan yang akan menikah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Seperti yang diterapkan Kemenag Rokan Hulu. Setiap pasangan atau calon pengantin (catin) yang akan menikah diwajibkan mengikuti program aplikasi penasihat perkawinan (Sinaska). Sinaska sendiri merupakan sebuah aplikasi sistem perkawinan dibuat khusus bagi setiap pasangan catin yang akan melangsungkan perkawinan sah atau akad nikah, melalui KUA setempat.

Dalam aplikasi itu, ada tiga fitur sistem perkawinan dengan menyediakan empat audio dengan tutor yang berbeda. Itu dapat didengar oleh pasangan catin masing-masing selama 10 menit dan ada berbentuk teks.

"Pasangan catin akan menjawab materi soal yang tersedia di aplikasi yang muncul secara acak atau random. Setiap catin harus bisa menjawab 80 persen dari materi soal. Bagi catin yang tidak memenuhi nilai standar atau tidak lulus passing grade, maka mereka harus‎ mengulang kembali menjawab materi soal hingga dinyatakan lulus. Sebelum lulus, maka buku nikah tidak akan diberikan ke catin," ujar Kakan Kemenag Rohul Drs H Syahrudin MSy kepada Riau Pos.

Dalam pada itu Panitera Pengadilan Agama Negeri Klas 1A Kota Pekanbaru, H Yasir Nasution MA me­ngungkapkan, pihaknya tetap berusaha keras agar perceraian tidak terjadi dengan melakukan berbagai macam cara. Seperti setiap penggugat dan tergugat dilakukan mediasi oleh mediator, walaupun salah satu pihak tetap ingin meneruskan perceraian. Pihak Pengadilan Agama melalui majelis hakimnya juga terus melalukan mediasi atau memberikan nasihat langsung kepada kedua pihak yang bertikai.

"Sebenarnya masyarakat harus diberitahu tentang hukum pernikahan. Juga hak dan kewajiban antara suami istri. Itu dapat dilakukan saat penataran pernikahan di KUA ataupun sosialisasi kepada masyarakat di setiap kecamatan," ujarnya.

Sementara itu Pengadilan Agama Kelas I B Kota Dumai menangani 371 perkara perceraian. Adapun perkara yang sedang berjalan saat ini ada 59,  yang sudah diputus 312. Sementara cerai gugat ada 241 dan cerai talak 130. Untuk menekan tingginya angka perceraian di Dumai ada beberapa hal yang dilakukan. Humas Pengadilan Agama Kelas 1 B Dumai  Dr Hasan Nul Hakim MA mengatakan,  solusi untuk menekan laju perceraian adalah penguatan pendidikan berkeluarga bagi pasangan yang akan atau baru secara intensif dan serius.

"Selain itu, kami meningkatkan nasihat perkawinan atau konseling prapernikahan sehingga mereka memahami makna sebenarnya dari pernikahan," ujarnya.(epp/ayi/hsb) 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago