Categories: Riau

Pemkab Bantah Adanya Larangan Aktivitas PeribadatanÂ

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membantah adanya pelarangan aktivitas peribadatan masyarakat yang ada di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.

Bantahan ini disampaikan Bupati Inhil HM Wardan, saat menggelar press realese terkait video yang beredar di tengah-tengah masyarakat dengan konten pihak Satpol PP membubarkan sebuah peribadatan di sana. 

“Kita tidak pernah melakukan pelarangan seperti yang ada dalam potongan video itu,”tegas Bupati Inhil HM Wardan, Rabu (28/9. 

Pada saat itu Bupati didampingi Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti, dan unsur Forkompimda. Di antaranya Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, Kajari Inhil H Susilo, pihak Kodim 1314/Inhil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Khairunnas dan pihak Pengadilan Negeri Tembilahan. 

Serta pihak Polda Riau AKBP H Imam, para tokoh masyarakat lintas agama maupun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri dan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan. 

Bahkan lanjut Bupati  Wardan, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat yang ingin beribadah. Dalam hal ini Pemkab Inhil akan mencarikan lokasi dan tempat supaya masyarakat tersebut dapat melaksanakan ibadah denga aman dan nyaman. 

“Perlu kami tegaskan,  Pemkab tidak pernah melakukan pelarangan. Melainkan untuk mengamankan dari hal-hal yang tidak diinginkan,”paparnya. 

Di sekitar lokasi yang dijadikan tempat ibadah, lanjut bupati merupakan permukiman masyarakat. Di sana ada 118 warga yang menandatangani penolakan dijadikannya salah satu rumah warga sebagai tempat beribadah. 

Terhadap persoalan tersebut sudah dilakukan musyawarah desa hingga beberapa kali. Pada kesimpulan masyarakat tetap menolak adanya aktivitas keagamaan di RT 1 RW 5 di Dusun Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang. 

“Tidak selesai di tingkat desa, maka musyawarah dilakukan di tingkat kecamatan. Juga tidak menemukan titik terang. Masyarakat tetap menolak, karena dianggap tidak memenuhi syarat pendirian rumah ibadah,”jelas Bupati.  

Artinya pendirian rumah ibadah itu dinilai tidak dapat memenuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006. Hal tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh FKUB Inhil kepada masyarakat setempat.(adv)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

10 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

10 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

10 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 hari ago