Categories: Riau

Yan Prana Jaya Divonis 3 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH dengan dua hakim anggota Darlina Darwis SH MH dan Iwan Irawan SH menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Bappeda Siak H Yan Prana Jaya Indra Rasyid, 3 tahun penjara, Kamis (29/7/2021).

Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun penjara dipotong masa penahanan. Denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Lilin Herlina dihadapan kuasa hukum terdakwa Denny Azani SH MH, Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH serta JPU Hayatul Khomaeni SH MH.

Terkait vonis hakim itu, Yan Prana yang hanya mengikuti sidang secara virtual di Rutan Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk mengaku akan konsultasi ke kuasa hukumnya. "Saya akan konsultasi dulu Yang Mulia. Terima kasih Yang Mulia," kata Yan Prana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana sebelumnya, JPU  menuntut Yan Prana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

4 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

4 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

4 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

5 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

5 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

7 jam ago