JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, Rabu (29/7/2020).
Zulfadli dipanggil lembaga antirasuah, guna mencari informasi dan data dalam pengembangan kasus terkait tindak pidana korupsi dan suap proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu.
KPK meminta keterangan Zulfadli sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Kadisbun Provinsi Riau untuk tersangka SUD," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK tetalh menetapkan Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu.
Sebelumnya, Senin (27/7/2020) penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani untuk tersangka yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, Elly diperiksa sekitar tujuh jam.Penyidik mempertanyakan pengetahuannya terkait proses alih fungsi lahan yang meneyeret orang nomor satu di Riau, Annas Maamun pada 25 September 2014 lalu.
"Soal alih fungsi hutan. Kita ditanya tentang apakah hutan yang dialih fungsikan itu masuk dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah-red) atau tidak," katanya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…