JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, Rabu (29/7/2020).
Zulfadli dipanggil lembaga antirasuah, guna mencari informasi dan data dalam pengembangan kasus terkait tindak pidana korupsi dan suap proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu.
KPK meminta keterangan Zulfadli sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Kadisbun Provinsi Riau untuk tersangka SUD," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK tetalh menetapkan Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu.
Sebelumnya, Senin (27/7/2020) penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani untuk tersangka yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, Elly diperiksa sekitar tujuh jam.Penyidik mempertanyakan pengetahuannya terkait proses alih fungsi lahan yang meneyeret orang nomor satu di Riau, Annas Maamun pada 25 September 2014 lalu.
"Soal alih fungsi hutan. Kita ditanya tentang apakah hutan yang dialih fungsikan itu masuk dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah-red) atau tidak," katanya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra
Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…
Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…
Tim basket putri SMAN 5 Pekanbaru memastikan tiket Fantastic Four Honda DBL with Kopi Good…
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau merazia MP Club Pekanbaru dan…
PT Bank Riau Kepri Syariah menyalurkan dana CSR untuk pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di…
Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…