Categories: Riau

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Jalan Bengkalis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Makmur alias Aan akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin, red) jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Makmur alias Aan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/6).

Hal tersebut berdasarkan putusan MA Nomor : 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.

Selain itu, kata Fikri, Makmur alias Aan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta. Jika tidak maka diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan penjara.  

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, tidak hanya membayar denda Rp.650 juta. Makmur alias Aan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp.60,5 miliar. Jika tidak maka seluruh harta kekayaan dia akan disita oleh negara.

"Dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.(yus)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Inggris Percaya Diri Hadapi Fase Gugur, Declan Rice Klaim Timnya Punya Penendang Penalti Terbaik

Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…

7 jam ago

Resmi Mulai 1 Juli 2026, Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…

10 jam ago

BRK Syariah Gandeng SMPN 37 Pekanbaru, Edukasi Keuangan dan Buka Ratusan Rekening SimPel

BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…

10 jam ago

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…

11 jam ago

Kolaborasi TSA Unri dan Tanoto Fellow Tingkatkan Numerasi Siswa SD Lewat Permainan Edukatif

TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…

12 jam ago

Pemko Pekanbaru Jamin Siswa Kurang Mampu Dapat 5 Setel Seragam Sekolah Gratis

Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…

12 jam ago