Categories: Riau

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Jalan Bengkalis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Makmur alias Aan akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin, red) jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Makmur alias Aan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/6).

Hal tersebut berdasarkan putusan MA Nomor : 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.

Selain itu, kata Fikri, Makmur alias Aan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta. Jika tidak maka diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan penjara.  

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, tidak hanya membayar denda Rp.650 juta. Makmur alias Aan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp.60,5 miliar. Jika tidak maka seluruh harta kekayaan dia akan disita oleh negara.

"Dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.(yus)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago