Categories: Riau

PTTUN Menangkan Bupati Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Terkait adanya gugatan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts: 381/X/2013 tentang lzin Usaha Perkebunan untuk Budidaya Perkebunan atas nama PT Surya Agrolika Reksa (SAR) yang digugat oleh Indrus dan kawan-kawan beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 85/8/2019/PT.TUN-MDN tanggal 10 Mei 2019 memenangkan Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi.

Hal itu dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 50/G/2018/PTUN-PBR tanggal 29 Januari 2019 lalu. Yang mana, dalam putusan terdahulu Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat dalam perkara Tata Usaha Negara.

Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Suriyanto SH MH saat dihubungi Riau Pos, Selasa (28/5) menjelaskan bahwa, dalam putusan tersebut bupati menang dengan dikuatkannya putusan PTUN Pekanbaru.
   
“Dengan adanya putusan ini, maka Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts: 381/X/2013 tentang lzin Usaha perkebunan Untuk Budidaya Perkebunan atas nama PT SAR yang diindikasikan oleh penggugat tidak prosedural dalam penerbitannya tidak terbukti. Sekarang semuanya sudah jelas. Ini adalah lembaga peradilan yang memang punya kewenangan dalam memeriksa benar atau salahnya alur proses administrasi yang telah dilakukan dalam penerbitan sebuah izin usaha,” kata Suriyanto.

Suriyanto meminta, bagi masyarakat dan ninik mamak, yang haknya diambil atau diserobot oleh pihak lain, hendaknya terlebih dahulu melakukan proses koordinasi dengan pemerintah daerah dan tidak semestinya langsung menepuh jalur hukum.
   
“Pemerintah dalam menerbitkan sebuah izin tentulah tidak akan semudah membalik telapak tangan melainkan tentu mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat jangan cepat percaya dengan masukan pihak-pihak tertentu dalam menuntut hak melalui jalur hukum,” harap Suriyanto.(yas)

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

2 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

3 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

3 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

3 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

4 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

4 jam ago