Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Suriyanto SH MH.
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Terkait adanya gugatan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts: 381/X/2013 tentang lzin Usaha Perkebunan untuk Budidaya Perkebunan atas nama PT Surya Agrolika Reksa (SAR) yang digugat oleh Indrus dan kawan-kawan beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 85/8/2019/PT.TUN-MDN tanggal 10 Mei 2019 memenangkan Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi.
Hal itu dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 50/G/2018/PTUN-PBR tanggal 29 Januari 2019 lalu. Yang mana, dalam putusan terdahulu Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat dalam perkara Tata Usaha Negara.
Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Suriyanto SH MH saat dihubungi Riau Pos, Selasa (28/5) menjelaskan bahwa, dalam putusan tersebut bupati menang dengan dikuatkannya putusan PTUN Pekanbaru.
“Dengan adanya putusan ini, maka Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts: 381/X/2013 tentang lzin Usaha perkebunan Untuk Budidaya Perkebunan atas nama PT SAR yang diindikasikan oleh penggugat tidak prosedural dalam penerbitannya tidak terbukti. Sekarang semuanya sudah jelas. Ini adalah lembaga peradilan yang memang punya kewenangan dalam memeriksa benar atau salahnya alur proses administrasi yang telah dilakukan dalam penerbitan sebuah izin usaha,” kata Suriyanto.
Suriyanto meminta, bagi masyarakat dan ninik mamak, yang haknya diambil atau diserobot oleh pihak lain, hendaknya terlebih dahulu melakukan proses koordinasi dengan pemerintah daerah dan tidak semestinya langsung menepuh jalur hukum.
“Pemerintah dalam menerbitkan sebuah izin tentulah tidak akan semudah membalik telapak tangan melainkan tentu mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat jangan cepat percaya dengan masukan pihak-pihak tertentu dalam menuntut hak melalui jalur hukum,” harap Suriyanto.(yas)
Editor: Eko Faizin
JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.
Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.
Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…
PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…
Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…
Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…