Categories: Nasional

Video Viral Babi Ngepet Hoax

DEPOK (RIAUPOS.CO) — Beberapa hari belakangan ini warganet dihebohkan dengan penangkapan seekor babi yang diduga bagian dari aksi babi ngepet. Konon video viral di media sosial (medsos) itu terjadi di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menegaskan kehebohan terkait babi ngepet itu adalah hoax. Cerita babi ngepet itu merupakan rekaan semata oleh AI beserta tujuh orang temannya. Sementara babi yang ramai diperbincangkan di medsos itu adalah benar-benar hewan babi. Bukan babi jadi-jadian. Hewan tersebut dibeli secara online seharga Rp900 ribu.

"Memesan secara online seekor babi dari pecinta binatang yang dibeli harganya Rp900 ribu kemudian ditambah biaya ongkos Rp200 ribu," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar pada Kamis (29/4).

Sebelumnya video babi ngepet itu viral, para pelaku merancang skenario yang pada akhirnya seolah-olah dipercaya warga.

"Mereka yang kurang lebih 8 orang tadi seolah-olah mengarang cerita. Ada 3 orang, 1 orang turun tanpa menapakan kaki, 2 orang pergi naik motor. Tiba 1,5 jam berubah jadi babi dan itu tidak benar. Ini sudah terencana," jelasnya.

Sebelumnya, kabar adanya babi ngepet sempat menjadi pergunjingan warga Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam video viral yang beredar di media sosial bahkan babi berwarna hitam telah dimasukkan ke kandang. Warga menyebut itu sebagai babi ngepet.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar memastikan kabar viral itu hanya hoax. Cerita babi ngepet ini hanya direkayasa oleh warga sekitar.

Munculnya isu babi ngepet ini bermula dari beberapa warga yang merasa kehilangan uang. Namun, sampai sekarang tidak jelas kebenaran uang hilang tersebut.

Situasi ini kemudian dimanfaatkan oleh AI dan 7 temannya. Mereka bersekongkol untuk mengarang cerita babi ngepet sejak Maret 2021. Untuk menyakinkan warga, dia membeli babi lalu di-setting supaya seolah-olah babi ngepet sungguhan.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dia terancam kurungan 10 tahun penjara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

3 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

4 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

6 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

8 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

8 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

8 jam ago