Categories: Riau

Sempat Diprotes, PN Siak Eksekusi Lahan Jalan Tol di Wilayah Kandis

SIAK (RIAUPOS.CO) — Eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai di wilayah Kecamatan Kandis seluas 3,1 hektare digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupate, Kamis (28/11/2019).
Eksekusi lahan ni sempat menuai protes dari pemilik lahan, namun akhirnya tetap berlanjut. Eksekusi ini mendapat pengawalan 300 personel Polres Siak ditambah dengan Satpol PP dan TNI.
Pembacaan eksekusi dilakukan oleh panitera PN Siak dengan disaksikan pemilik lahan atau yang mewakili, pihak Pemerintah Kabupaten Siak, Polres Siak dan PT Hutama Karya Insfrastruktur ( HKI). PN Siak mengeksekusi tanah milik Suwitno Lumban Batu seluas 25.092 m, Maruba Lumban Raja seluas 966 m dan Junter Pandiangan sebanyak 5.044 m.
Saat sedang dibacakan keputusan  eksekusi lahan, salah orang pemilik lahan, Suwitno Lumban Batu, melakukan melakukan protes karena ganti rugi lahan tidak sesuai yang diinginkan mereka. Meski sempat diwarnai  keributan disebabkan teriakan yang punya lahan, namun eksekusi tetap berlanjut.
“Kami tidak terima harga ganti rugi lahan,” ujar ibu Suwitno.
Camat Kandis Irwan Kurniawan MM mengatakan, eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Kandis seluas 3,1 hektare dengan tiga pemilik lahan.
“Eksekusi lahan dilakukan pihak PN Siak di lokasi Kampung Kandis dengan tiga orang pemilik lahan,” jelasnya.
Sementara Kapolres Siak AKBP Dody Sanjaya mengatakan bahwa Polres Siak diminta Pengadilan Negeri Siak Untuk mengamankan jalannya kegiatan eksekusi.
“Alhamdulillah, berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala apapun. Eksekusi lahan ini adalah eksekusi damai,” ujarnya.
Walaupun tadi ada dari pihak pemilik lahan yang menyampaikan keluhannya di lapangan, tetapi setelah dijelaskan dan diberi pengertian mereka dapat menerima dengan lapang dada.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Serta mendukung program pemerintah demi kemajuan negeri kita dan kesejahteraan bersama,” imbaunya.
Informasi yang diperoleh, pemilik lahan tidak menerima nilai ganti rugi yang dititipkan kepada PN Siak oleh Kementerian PUPR. Warga meminta ganti rugi sebesar Rp150.000 per meter, namun mereka memperoleh ganti rugi di bawah harga tersebut.
Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Firman Agus

Share
Published by

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

21 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

21 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

21 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago