Satgas Karhutla berusaha menerobos kepulan asap pekat di samping pemukiman warga di Rimbo Panjang, Kampar. (MUHAMMAD AKHWAN/RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak mencabut status darurat pencemaran udara, meski kabut asap telah hilang di Bumi Lancang Kuning. Status itu baru akan dicabut pada 30 September mendatang.
Demikian diungkapkan, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada Riau Pos, Jumat (27/9) petang. Dikatakan Syamsuar, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi bersama instansi terkait, dan hasilnya status tersebut tetap dilanjutkan hingga batas waktu berakhir.
"Status itu tidak cabut. Kita lanjutkan sampai 30 September nanti, setelah itu baru akan dicabut," ungkap Syamsuar ditemui di Kantor Gubri Riau.
Batalnya rencana pencabutan status, dijelaskan mantan Bupati Siak itu, pihaknya mempertimbangkan berbagai faktor di antara Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Lalu, potensi titik api, arah angin serta kondisi cuaca yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Selian itu, kata Syamsuar, pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menunda pencabutan status itu.
"Masukan dari staf KLHK untuk tidak dicabut dulu. Karena asap dari Jambi bisa saja masuk ke Riau," terang Syamsuar.(rir)
>>Berita Selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…