Satgas Karhutla berusaha menerobos kepulan asap pekat di samping pemukiman warga di Rimbo Panjang, Kampar. (MUHAMMAD AKHWAN/RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak mencabut status darurat pencemaran udara, meski kabut asap telah hilang di Bumi Lancang Kuning. Status itu baru akan dicabut pada 30 September mendatang.
Demikian diungkapkan, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada Riau Pos, Jumat (27/9) petang. Dikatakan Syamsuar, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi bersama instansi terkait, dan hasilnya status tersebut tetap dilanjutkan hingga batas waktu berakhir.
"Status itu tidak cabut. Kita lanjutkan sampai 30 September nanti, setelah itu baru akan dicabut," ungkap Syamsuar ditemui di Kantor Gubri Riau.
Batalnya rencana pencabutan status, dijelaskan mantan Bupati Siak itu, pihaknya mempertimbangkan berbagai faktor di antara Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Lalu, potensi titik api, arah angin serta kondisi cuaca yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Selian itu, kata Syamsuar, pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menunda pencabutan status itu.
"Masukan dari staf KLHK untuk tidak dicabut dulu. Karena asap dari Jambi bisa saja masuk ke Riau," terang Syamsuar.(rir)
>>Berita Selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…