Categories: Riau

Kebut Peraturan Pemerintah Karantina Wilayah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Meski pemerintah pusat belum mengambil keputusan, beberapa kepala daerah memberanikan diri untuk menutup akses keluar dan masuk orang ke wilayah mereka. Di antaranya Maluku, Papua, dan, Tegal. Menyikapi keputusan tersebut, pemerintah pusat langsung menyusun peraturan pemerintah untuk karantina wilayah.

Dalam wawancara lewat video conference dengan awak media kemarin (27/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan, karantina wilayah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun demikian, perlu aturan turunan untuk melakukan karantina wilayah. "Kalau kami langsung (karantina wilayah) gitu malah melanggar undang-undang namanya. Bisa digugat juga ke pengadilan," kata Mahfud. Hanya, dia juga tidak bisa berbuat banyak atas keputusan yang sudah diambil beberapa kepala daerah.

Menurut Mahfud, dalam kondisi saat ini, banyak daerah harus mengambil keputusan cepat. Sehingga pemerintah pusat tidak bisa banyak berbuat. "Banyak daerah yang belum bisa mengikuti prosedur untuk melakukan koordinasi karena daerah itu memang harus segera mengambil tindakan," jelasnya.  

Di samping Maluku, Papua, dan Tegal, Mahfud menyebutkan bahwa dirinya sempat mendapat informasi Surabaya juga sedang bersiap diri. "Terakhir saya baca di Surabaya juga akan dilakukan semacam lockdown," ucap Mahfud. Dia menyebut, dalam bahasa hukum Indonesia, lockdown tidak lain adalah karantina wilayah.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, karantina wilayah berarti membatasi perpindahan orang, membatasi kerumuman orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama. "Oleh karena itu, sekarang pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina wilayah," bebernya.

Dalam rancangan peraturan tersebut, Mahfud menjelaskan, ada banyak hal diatur. "Kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," imbuhnya. Termasuk di antaranya terkait dengan syarat, larangan, dan prosedurnya. "Itu Sekarang sedang disiapkan. In sya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar," tambah dia.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, peraturan pemerintah perlu dibuat agar daerah yang memberlakukan karantina wilayah punya patokan. Tidak sembarangan menerapkan kebijakan. "Agar ada keseragaman policy tentang itu," kata dia. Misalnya melapor kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara berjenjang.

Yakni dari gugus tugas di level provinsi ke gugus tugas nasional. "Nanti kepala gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menter-menteri terkait," ujar Mahfud. Itu penting lantaran karantina wilayah menyangkut banyak sektor. Tidak hanya kesehatan, melainkan juga mencakup masalah perhubungan, pendidikan, sampai ekonomi.(byu/deb/dee/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

2 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

2 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

2 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

3 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

3 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

3 jam ago