Categories: Nasional

Resepsi Dilarang, Nikah Maksimal Dihadiri 10 Orang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, tidak ada kebijakan menutup Kantor Urusan Agama (KUA). Meski pun di tengah wabah Covid-19 ini, layanan KUA tetap aktif. Hanya, banyak personelnya yang bekerja dari rumah.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu menjelaskan, sudah ada surat edaran (SE) yang mengatur operasi KUA. Untuk sementara waktu KUA tidak membuka layanan selain urusan administrasi pencatatan nikah. Layanan KUA yang dihentikan sementara antara lain adalah bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal, dan manasik haji.

Kamaruddin mengatakan, layanan pencatatan nikah di KUA dilakukan dengan sejumlah pembatasan. Antara lain, prosesi pencatatan nikah diikuti maksimal sepuluh orang. "Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti proses pencatatan nikah harus membasuh tangan dengan sabun dan memakai masker," jelasnya, kemarin (27/3).

Pencatatan nikah di luar gedung KUA juga masih dilayani dengan beberapa syarat. Misalnya, prosesi pencatatan nikah dilakukan di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat. Kemudian, jumlah orang yang mengikuti prosesi pernikahan juga dibatasi maksimal sepuluh orang. Calon pengantin dan keluarganya tetap wajib membasuh tangan dengan sabun serta mengenakan masker. Lalu, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Kamaruddin menuturkan, ketentuan itu dibuat untuk mencegah, mengurangi persebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat umum dari potensi penularan virus corona. Selain itu untuk memastikan pelayanan publik yang bersifat vital tetap terlaksana dengan efektif dan efisien. "Kepala KUA agar kerja dari rumah sesuai edaran menteri agama," ucapnya. Namun, dia mengingatkan, pelayanan publik di KUA tidak boleh berhenti. Layanan KUA dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan wabah Covid-19.

Di sejumlah daerah terdapat kasus pembubaran kegiatan resepsi pernikahan oleh personel kepolisian. Misalnya yang terjadi di Jember, Jawa Timur. Polisi dalam kasus tersebut sudah bertindak sesuai ketentuan. Resepsi pernikahan yang dibubarkan diikuti banyak undangan sehingga menimbulkan kerumunan. Itu berpotensi menyebarkan virus corona.(wan/c9/oni/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

6 jam ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

1 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

1 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

1 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

1 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

1 hari ago