Categories: Nasional

Resepsi Dilarang, Nikah Maksimal Dihadiri 10 Orang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, tidak ada kebijakan menutup Kantor Urusan Agama (KUA). Meski pun di tengah wabah Covid-19 ini, layanan KUA tetap aktif. Hanya, banyak personelnya yang bekerja dari rumah.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu menjelaskan, sudah ada surat edaran (SE) yang mengatur operasi KUA. Untuk sementara waktu KUA tidak membuka layanan selain urusan administrasi pencatatan nikah. Layanan KUA yang dihentikan sementara antara lain adalah bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal, dan manasik haji.

Kamaruddin mengatakan, layanan pencatatan nikah di KUA dilakukan dengan sejumlah pembatasan. Antara lain, prosesi pencatatan nikah diikuti maksimal sepuluh orang. "Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti proses pencatatan nikah harus membasuh tangan dengan sabun dan memakai masker," jelasnya, kemarin (27/3).

Pencatatan nikah di luar gedung KUA juga masih dilayani dengan beberapa syarat. Misalnya, prosesi pencatatan nikah dilakukan di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat. Kemudian, jumlah orang yang mengikuti prosesi pernikahan juga dibatasi maksimal sepuluh orang. Calon pengantin dan keluarganya tetap wajib membasuh tangan dengan sabun serta mengenakan masker. Lalu, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Kamaruddin menuturkan, ketentuan itu dibuat untuk mencegah, mengurangi persebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat umum dari potensi penularan virus corona. Selain itu untuk memastikan pelayanan publik yang bersifat vital tetap terlaksana dengan efektif dan efisien. "Kepala KUA agar kerja dari rumah sesuai edaran menteri agama," ucapnya. Namun, dia mengingatkan, pelayanan publik di KUA tidak boleh berhenti. Layanan KUA dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan wabah Covid-19.

Di sejumlah daerah terdapat kasus pembubaran kegiatan resepsi pernikahan oleh personel kepolisian. Misalnya yang terjadi di Jember, Jawa Timur. Polisi dalam kasus tersebut sudah bertindak sesuai ketentuan. Resepsi pernikahan yang dibubarkan diikuti banyak undangan sehingga menimbulkan kerumunan. Itu berpotensi menyebarkan virus corona.(wan/c9/oni/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

49 menit ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

4 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

10 jam ago

Teras Lantai Enam Gedung Kejati Riau Terbakar, DPKP Pekanbaru Bawa Enam Mobil Pemadam

Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…

11 jam ago

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

1 hari ago