hakim-tolak-gugatan-praperadilan-andi-putra-ini-kata-kpk
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Hakim memutuskan penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Merespon hal itu, Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra.
"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Senin (27/12/2021).
Ali menuturkan, dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK.
"Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga tindakan termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," jelas Ali.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman
Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…
Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.
Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…
Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…
Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.
Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…