Categories: Riau

Dewan Panggil Ulang Koperasi BUTU

(RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyayangkan mangkirnya Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) dipanggil hearing Kamis (25/7). Koperasi BUTU hanya mengirim surat yang berisikan bahwa mereka tidak hadir pada hearing yang digelar DPRD.

Hearing yang digelar untuk mendengar klarifikasi tentang tidak transparansi pengambilan kayu akasia di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) masyarakat yang memiliki SHM di tiga kecamatan yakni Mempura, Pusako dan Sungai Apit.

Hearing dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Sutarno,Wakil Ketua Komisi II DPRD Muhtarom dan anggota DPRD Sujarwo di ruang Banggar DPRD Siak akhirnya batal digelar.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menyayangkan sikap Koperasi BUTU yang tidak mengindahkan undangan. Dia menilai Koperasi BUTU tidak menghargai undangan dari wakil rakyat tersebut. ”Kita sangat sayangkan koperasi yang kita undang ini tidak datang. Dan hanya mengirim sepucuk surat ke DPRD,” ujar Indra.

Indra mengatakan, dalam hearing tersebut Koperasi BUTU merupakan pihak yang sangat penting di dalam masalah yang ditimbul terkait pengelohan kayu yang ada di lahan TORA tersebut. Isi surat yang dikirim Koperasi BUTU ke DPRD Siak dengan Nomor surat 042/kop.BUTU/VII/2019 terkait jawaban undangan hearing dari DPRD Siak terdapat 3 poin.

Surat keberatan tersebut dibacakan langsung di depan undangan yang telah hadir yang mengungkapkan Koperasi BUTU keberatan dengan dasar dikeluarkannya undangan hearing yang hanya mengundang koperasi saja. Sedangkan dalam pelaksanaan program TORA, Koperasi BUTU tidaklah bekerja sendiri, melainkan melibatkan Pemerintah Kabupaten Siak, BPN Siak, pihak land reform, pihak kecamatan, pihak desa dan lembaga perizinan lainnya.

Di samping itu, Koperasi BUTU juga mempertanyakan legalitas salah satu organisasi yang meminta diadakan hearing kepada DPRD Siak.

Indra Gunawan menanggapi surat ketidakhadiran dari Koperasi BUTU tersebut akan kembali melakukan jadwal ulang hearing.

“Seharusnya koperasi menghadiri hearing dan apa yang dituangkan dalam surat ini yang diungkapkan. Kita akan menjadwal ulang kembali hearing.Kalau perlu kita mengundang pemerintah, desa dan pihak lainnya,” ungkap Indra.(zed)

Laporan Wiwik Widaningsih, Siak Sriindrapura

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Saatnya Pekanbaru Tinggalkan Kabel Bergelantungan, DPRD Dorong Jaringan Bawah Tanah

DPRD Pekanbaru mendorong penerapan sistem kabel bawah tanah untuk mengatasi kabel semrawut sekaligus meningkatkan estetika…

13 jam ago

Lebih dari 12 Ribu Warga Padati Danau Bandar Kayangan, HUT Pekanbaru Berlangsung Meriah

Belasan ribu warga memadati Danau Bandar Kayangan untuk mengikuti jalan sehat dan senam sehat dalam…

13 jam ago

Mangkir dari Eksekusi, Tiga Terpidana Kasus Perambahan Hutan Jadi Buronan Kejari Bengkalis

Tiga terpidana kasus perambahan kawasan hutan di Bengkalis resmi masuk DPO setelah mengabaikan panggilan eksekusi…

14 jam ago

Hari Kedua SPMB di Inhil Masih Terkendala, Orang Tua Keluhkan Aplikasi Error

Gangguan aplikasi i-Potret masih terjadi pada hari kedua SPMB di Inhil, membuat orang tua kesulitan…

14 jam ago

Ribuan Pelajar Semarakkan Pawai Obor Tahun Baru Islam di Siak, Istana Siak Dipadati Warga

Ribuan pelajar dan warga memeriahkan pawai obor Tahun Baru Islam di Siak sebagai upaya menghidupkan…

14 jam ago

SPMB SMA/SMK Riau Berjalan Lancar, Lebih dari 80 Ribu Akun Sudah Aktif

SPMB SMA dan SMK Negeri Riau 2026/2027 berjalan lancar. Calon murid diimbau segera memanfaatkan pilihan…

14 jam ago