Categories: Riau

Dewan Panggil Ulang Koperasi BUTU

(RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyayangkan mangkirnya Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) dipanggil hearing Kamis (25/7). Koperasi BUTU hanya mengirim surat yang berisikan bahwa mereka tidak hadir pada hearing yang digelar DPRD.

Hearing yang digelar untuk mendengar klarifikasi tentang tidak transparansi pengambilan kayu akasia di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) masyarakat yang memiliki SHM di tiga kecamatan yakni Mempura, Pusako dan Sungai Apit.

Hearing dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Sutarno,Wakil Ketua Komisi II DPRD Muhtarom dan anggota DPRD Sujarwo di ruang Banggar DPRD Siak akhirnya batal digelar.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menyayangkan sikap Koperasi BUTU yang tidak mengindahkan undangan. Dia menilai Koperasi BUTU tidak menghargai undangan dari wakil rakyat tersebut. ”Kita sangat sayangkan koperasi yang kita undang ini tidak datang. Dan hanya mengirim sepucuk surat ke DPRD,” ujar Indra.

Indra mengatakan, dalam hearing tersebut Koperasi BUTU merupakan pihak yang sangat penting di dalam masalah yang ditimbul terkait pengelohan kayu yang ada di lahan TORA tersebut. Isi surat yang dikirim Koperasi BUTU ke DPRD Siak dengan Nomor surat 042/kop.BUTU/VII/2019 terkait jawaban undangan hearing dari DPRD Siak terdapat 3 poin.

Surat keberatan tersebut dibacakan langsung di depan undangan yang telah hadir yang mengungkapkan Koperasi BUTU keberatan dengan dasar dikeluarkannya undangan hearing yang hanya mengundang koperasi saja. Sedangkan dalam pelaksanaan program TORA, Koperasi BUTU tidaklah bekerja sendiri, melainkan melibatkan Pemerintah Kabupaten Siak, BPN Siak, pihak land reform, pihak kecamatan, pihak desa dan lembaga perizinan lainnya.

Di samping itu, Koperasi BUTU juga mempertanyakan legalitas salah satu organisasi yang meminta diadakan hearing kepada DPRD Siak.

Indra Gunawan menanggapi surat ketidakhadiran dari Koperasi BUTU tersebut akan kembali melakukan jadwal ulang hearing.

“Seharusnya koperasi menghadiri hearing dan apa yang dituangkan dalam surat ini yang diungkapkan. Kita akan menjadwal ulang kembali hearing.Kalau perlu kita mengundang pemerintah, desa dan pihak lainnya,” ungkap Indra.(zed)

Laporan Wiwik Widaningsih, Siak Sriindrapura

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

9 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

12 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

13 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

13 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

1 hari ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

1 hari ago