Categories: Riau

Soal Kasus SH, Unri Gandeng Kemendikbudristek

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Riau (Unri) mulai mengambil tindakan terhadap SH. Yakni tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Hukum Internasional (HI), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) kampus tersebut. Rektor Unri melalui Wakil Rektor II Unri Prof Dr Sujianto MSi menyebutkan, pihaknya tidak hanya diam saja. Segala sesuatu yang diperlukan telah dilakukan oleh rektorat.

Sujianto menyebutkan, sejak dua hari terakhir rektor telah memberi tugas kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Kemendikbudristek). Rektor menurut Sujianto telah berkirim surat ke kementerian. Ini terkait tindakan-tindakan selanjutnya yang akan diambil Unri, yakni persoalan administratif SH.

"Rektor telah menugaskan Koordinator Bidang Kepegawaian untuk berkoordinasi serta  mengirimkan dokumen permohonan tim pendampingan rektor dalam pemeriksaan SH kepada pihak kementerian melalui Biro SDM dan Biro Hukum. Upaya ini adalah bentuk tindakan Rektor sebagai pimpinan dan atasan langsung dari SH, menindaklanjuti persoalan ini ke tahap selanjutnya. Ini akan segera masuk ke tahap pemeriksaan, guna pengambilan kebijakan administratif terhadap SH," kata Sujianto, Kamis (25/11).  

Untuk pemeriksaan nanti, lanjut Suji, rektor sesuai kapasitasnya telah mengusulkan nama-nama tim pendamping dari unsur pimpinan yang menangani urusan akademik, kepegawaian, kemahasiswaan serta dari pengawasan. Dalam pemeriksaan nanti, menurutnya, akan berpatok pada Peraturan Menteri Nomor 81 tahun 2017  tentang  Statuta  Unri kepada Menteri Kemendikbudristek selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Jadi pemeriksaannya nanti dilakukan Tim Pendamping Rektor secara bersama-sama dengan tim dari kementerian. Ini pemeriksaan administratif terhadap SH untuk pengambilan kebijakan melalui rekomendasi yang di hasilkan berdasarkan aturan Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," jelasnya.

Sebelumnya, rektor telah lebih dulu menyampaikan hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) selama 12-1 November 2021 ke Dirjen Dikti. Laporan itu sendiri merupakan sebuah rekomendasi yang dikeluarkan TPF agar dibentuknya Tim Investigasi Khusus dari Irjen Kemendikbudristek sendiri. Ketikanya ditanyai kembali terkait status SH sebagai Dekan FISIP Unri, Sujianto menyebutkan pihaknya masih berpegang pada kebijakan awal. Bahwa Unri belum akan menonaktifkan SH dari jabatannya selama SH belum ditahan oleh Polda Riau.

"Polda Riau kan menilai SH cukup kooperatif dan sudah pula dijamin oleh kuasa hukumnya. Maka kami sepenuhnya menyerahkan ke pihak yang berwenang. Kami menghormati keputusan tersebut. Kami akan tetap terus melakukan koordinasi dengan  pihak  Polda Riau terkait permasalahan ini," tutup Sujianto.(end)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Lis Hafrida, Dosen Universitas Dumai yang Jadi Inspirasi Perempuan Dumai

Dosen Universitas Dumai, Lis Hafrida, raih penghargaan Tokoh Perempuan Pelopor Pendidikan 2026 pada momentum Hari…

17 jam ago

Pemkab Rohil Segera Terapkan Retribusi Air SPAM Durolis

Retribusi air SPAM Durolis di Rohil mulai diberlakukan Mei 2026 setelah sebelumnya gratis bagi ratusan…

18 jam ago

Razia PETI di Kampar, Polisi Amankan 6 Rakit di Sungai Singingi

Polisi razia PETI di Kampar Kiri dan menemukan 6 rakit tambang emas ilegal di Sungai…

18 jam ago

Fasilitas Baru Rusak, Halte TMP Pekanbaru Dipenuhi Coretan Tak Pantas

Halte Trans Metro Pekanbaru dipenuhi coretan vandalisme, warga keluhkan kenyamanan dan minta tindakan tegas dari…

18 jam ago

Adhi Prabowo Jabat Wakajati Riau, Kajati Tekankan Sinergi dan Transparansi

Adhi Prabowo resmi dilantik sebagai Wakajati Riau menggantikan Edi Handojo yang mendapat promosi ke Kejaksaan…

18 jam ago

Hasil Asesmen, Delapan JPTP Pemkab Inhu Akhirnya Dilantik

Sebanyak 8 pejabat tinggi pratama Pemkab Indragiri Hulu dilantik usai seleksi terbuka, dorong percepatan pembangunan…

18 jam ago