Eri Jeck Dituntut 5 Tahun Penjara
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, menuntut terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Eri Khusnadi (32) alias Eri Jack dengan hukuman 5 tahun penjara. Menurut Penuntut, Eri Jeck secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pembacaan tuntutan oleh JPU dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang digelar pada Rabu (19/6) kemarin. Majelis hakim dipimpin Dame P Pandiangan SH dengan dua hakim anggota Aulia F Widhola SH dan Mohd Rizky Musmar SH. Sedangkan JPU Aci Jaya Saputra SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Farizal SH.
Kemudian seluruh barang bukti berupa sejumlah rekening bank, 2 unit Jet Sky, 1 unit kapal kayu dan 1 unit mobil dengan nilai lebih kurang Rp1 miliar disita negara. Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH, ketika dihubungi, Selasa (25/6) siang. (esi)
Kisah Akiong dan Tony di PTPN IV Regional III menunjukkan harmoni etnis tumbuh alami di…
Hotel Dafam Pekanbaru hadirkan promo “Kala Iftar” Rp109 ribu per orang. Nikmati menu nusantara hingga…
Saya seorang wanita dan juga seorang pekerja. Saya ingin bertanya, bagaimana hukum sikat gigi atau…
Lapas Bengkalis gelar kerja bakti bersihkan Masjid Nurus’saadah jelang Ramadan agar jamaah lebih nyaman beribadah.
Transaksi ritel Lebaran 2026 ditargetkan tembus Rp50 triliun lewat program BINA dan dorongan belanja masyarakat…
Wabup Rohul pimpin pelepasan jenazah H Syofyan, Kades Lubuk Napal. Suasana haru iringi prosesi penghormatan…