Site icon Riau Pos

Semangat Otda, Tingkatkan Inovasi Pelayanan dan PAD

Asisten II Setda Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi (tengah depan) foto bersama dengan perwakilan forkopimda dan sejumlah kepala OPD usai menjadi Irup Peringatan Hari Otda ke 28 tingkat kabupaten di halaman kantor Bupati Rohul, Kamis (25/4/2024). (Prokopim Setda Rohul Untuk Riau Pos)

RIAUPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Kamis (25/4) melaksanakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) 28 di halaman Kantor Bupati Rohul.

Bupati Rohul H Sukiman yang diwakili Asisten II Setda Rohul Drs H Ibnu Ulya bertindak sebagai inspektur upacara. Dengan dihadiri perwakilan forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pejabat Eselon II, III, IV dan staf di lingkungan Pemkab Rohul.

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 28 tahun 2024 ini mengangkat tema ‘’Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat’’

Asisten II Setda Rohul Drs H Ibnu Ulya menyebutkan, masyarakat saat ini sudah merasakan kemajuan daerah yang sangat pesat berkat implementasi Otda.

Sebagai pelaksana otonomi daerah, lanjutnya, pemerintah daerah dapat meningkatkan inovasi, khususnya dalam hal pelayanan. Di samping mengoptimalkan penerimaan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan diserahkannya sejumlah kewenangan Pemerintah Pusat ke daerah, kata mantan Kadisdikpora Rohul itu, telah memberikan perubahan positif pada kehidupan bermasyarakat, pembangunan serta kesejahteraan.

‘’Semangat Otda ke 28 tahun, kita lakukan inovasi dengan mengisi kegiatan yang berorientasi peningkatan pelayanan masyarakat, kemajuan pembangunan dan peningkatan PAD’’ ujarnya.

Ibnu Ulya dalam membacakan sambutan Mendagri, menjelaskan dipilihnya tema Hari Otda ke 28 Tahun 2024 yakni ‘’Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat’’

Tidak lain untuk memperkokoh komitmen, tanggungjawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah, terhadap amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad, katanya, dijadikan momentum untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

Karena, Otda itu merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.(adv)

Exit mobile version