Site icon Riau Pos

Amankan 46 Paket Sabu-Sabu dari Kebun Sawit

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MI (27) warga Dusun I Kualu Desa Kualu, Kampar, menjalani pemeriksaan di Polres Kampar, Jumat (19/4/2024). (Humas Polres Kampar untuk Riau Pos)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MI (27) warga Dusun I Kualu Desa Kualu Kecamatan, Kabupaten Kampar, Jumat (19/4/2024) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku ditangkap diperkebunan sawit milik warga yang terletak di Dusun 1 Kualu Desa Kualu Kecamatan Tambang kabupaten dan dari penangkapannya berhasil diamankan barang bukti berupa 46  paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 8.00 gram, satu buah plastik bening,  satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah kaca pirek, satu buah korek api,  satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah kantong plastik warna putih.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan penangkapan pelaku. ”Pelaku berhasil kita tangkap berkat laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkoba,” ungkap Kasat Narkoba, Kamis (25/4).

Kemudian, tim langsung bergerak mencari kebenaran informasi tersebut. “Informasi tersebut benar saat Tim berada di TKP, melihat pelaku serta melakukan penangkapan pelaku yang berada di perkebunan sawit milik warga yang terletak di Dusun 1 Kualu Desa Kualu Kecamatan Tambang kabupaten Kampar,’’ jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 46 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam plastik pembungkus warna putih di tangan sebelah kiri pelaku MI (27).

”Saat diinterogasi Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari OZ (DPO),’’ jelas Kasat.(kom)

Exit mobile version