Categories: Riau

Videotron Bundaran Tugu Zapin Jadi Sorotan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinilai mengganggu, ditambah lagi menayangkan iklan rokok, videotron yang berlokasi di Bundaran Tugu Zapin, kini menuai protes masyarakat. Masyarakat tersebut menamakan diri mereka Komunitas Masyarakat Tidak Merokok (KMTM).

Tak tanggung-tanggung, KMTM langsung mensomasi Wali Kota Pekanbaru. KMTM juga berencana akan menyurati DPRD Kota Pekanbaru untuk meninjau ulang izin yang diberikan terhadap pendirian dan penayangan di videotron tersebut.

KMTM melalui kuasa hukumnya, Supriadi Bone, kepada wartawan menegaskan, mereka juga segera memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Karena menilai keberadaan videotron tersebut ada hak warga yang terganggu  dan menyalahi aturan.

"Sejak surat (somasi, red) kami layangkan pekan lalu, hingga hari ini Senin (25/1), belum ada jawaban. Memang kita kasih waktu 7 hari sejak surat dimasukkan," kata Supriadi Bone menjelaskan.

Disampaikan Supriadi, bahwa videotron itu disomasi pihaknya karena menampilkan iklan yang dinilai tidak layak (rokok, red) dan dinilai mengganggu penglihatan pengendara. Keberadaan tiang balihonya juga dinilai melanggar aturan yang ada.

Dibeberkannya lagi, aturan yang sudah dilanggar yakni Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung bahan zat adiktif produk tembakau bagi kesehatan. Termasuk undang-undang (UU) nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, iklan di luar ruangan harus memenuhi ketentuan. Salah satunya tidak dilakukan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol.

‘‘Harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan. Lalu,  ukurannya tidak boleh melebihi 72 meter persegi,’’ paparnya.

Lalu, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru yang mengatur tentang kawasan bebas iklan rokok. Ada 5 ruas jalan di Kota Pekanbaru yang harus bebas dari iklan rokok. Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman. Harus bebas dari iklan rokok.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah merespon laporan KMTM ini.

Pihaknya secara kelembagaan akan memproses apapun laporan warga. Apalagi sudah menganggu kenyamanan masyarakat banyak dan mengangkangi aturan yang ada.

"Jika nanti masuk suratnya ke Komisi II, kita akan tindak lanjuti. Yang pasti, kita akan pelajari dulu laporannya seperti apa," tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga diminta tegas soal pendirian videotron  tersebut.(azr)

Laporan: AGUSTIAR (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tinggal 2 Persen, Gaji ASN Meranti Segera Rampung

Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir…

5 jam ago

Terungkap! Dendam dan Harta Picu Menantu Habisi Nyawa Mertua di Pekanbaru

Polisi ungkap pembunuhan di Rumbai, menantu jadi otak perampokan. Empat pelaku ditangkap setelah kabur ke…

5 jam ago

Jelang Iduladha, 28 Petugas Disiagakan Awasi Hewan Kurban di Inhu

Disbunnakkan Inhu siapkan 28 petugas awasi hewan kurban jelang Iduladha. Langkah ini untuk cegah penyebaran…

6 jam ago

182 JCH Rohul Diberangkatkan, Wabup Lepas Langsung ke Batam

Sebanyak 182 JCH Rohul Kloter 12 diberangkatkan ke Batam. Wabup Syafaruddin Poti melepas langsung dan…

6 jam ago

SMAN 2 Singingi Wakili Kuansing ke FLS3N Tingkat Provinsi

SMAN 2 Singingi raih banyak juara di FLS3N 2026. Cabang tari kreasi mengantar wakil Kuansing…

6 jam ago

Ratusan Warga Rimbopanjang Nekat Bongkar Pembatas Jalan, Ini Penyebabnya

Ratusan warga Rimbopanjang bongkar median jalan karena akses U-turn terlalu jauh. Aksi ini dipicu keluhan…

7 jam ago