Categories: Riau

Buku KIR Tak Berlaku Lagi, Diganti Smart CardÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Buku KIR kini tidak berlaku lagi sebagai legalitas kelaikan kendaraan. Sesuai regulasi baru, buku KIR diganti dengan Smart Card. Ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia.  Bagaimana di Kota Pekanbaru? 

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menjelaskan, sejak diterbitkannya Smart Card oleh Kementerian Perhubungan RI, Dishub Pekanbaru sudah mensosialisasikan pergantian ini kepada masyarakat. 

"Sebenarnya sejak awal tahun 2020 sudah kami sosialisasikan. Tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu. Makanya sekarang kami sampaikan lagi bahwa buku KIR tak berlaku lagi," kata Yuliarso, Selasa (24 /11) di Pekanbaru. 

Pemberlakuan Smart Card ini sendiri berdasarkan Permenhub No 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Dirjen Hubdat No 2874/aj .402/Drjd/ 2017, tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor. 

Di Pekanbaru sendiri, sebut Yuliarso, sejak awal tahun 2020, tidak lagi memberlakukan buku KIR. Karena memang uji KIR dan buku KIR, sudah tidak diterbitkan lagi oleh Dishub Pekanbaru. Gantinya dengan Smart Card atau kartu uji KIR Smart. 

Smart Card ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Bentuknya seperti e-KTP. Ini hanya bisa didapatkan dari Kementerian Perhubungan berdasarkan data yang didapatkan dari masyarakat. 

"Sebelum tahun 2020, kartu KIR ini diterbitkan sendiri oleh Dishub Pekanbaru. Jadi sekarang tidak lagi," tambahnya menerangkan. 

Smart Card ini sendiri dikeluarkan saat pengujian yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Di dalamnya ada juga yang mengatur tentang over dimensi dan over load (Odol). Jadi kendaraan yang tidak Odol harus sesuai dengan aturan. Nanti pengecekan dan pengujiannya difoto setiap tindakannya. Baik sisi depan-belakang kendaraan, maupun kiri-kanan kendaraanya. Hasilnya (data) dikirim ke Kementerian untuk disetujui dikeluarkan KIR-nya," terangnya lagi. 

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat tidak bisa lagi main-main. Apalagi saat uji kendaraan, unitnya wajib dibawa langsung. Ini juga sudah diatur dalam regulasi yang ada. 

Dijelaskan Yuliarso lagi, untuk buku KIR lama yang belum habis, tetap bisa digunakan. Namun setelahnya diganti dengan Smart Card. 

"Untuk diketahui, di dalam Smart Card itu juga ada dibuatkan barcode. Barcode ini menghindari pemalsuan kartunya. Fungsinya untuk menunjukkan keaslian Smart Card yang dikeluarkan. Dan ini bisa dicek keaslian Smart Card-nya dengan scan card atau pemindai aplikasi smartphone atau scan lainnya. Saat dipindai semua data akan muncul, termasuk data pemegang Smart Card-nya. Dari HP bisa diunduh aplikasinya dan bisa dilihat juga," katanya. 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago