bbksda-riau-lepasliarkan-8-satwa-dilindungi
PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Selasa (24/8/2021) tim Balai Besar KSDA Riau bersama Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pelepasliaran 8 ekor Kukang (Nycticebus coucang ) hasil operasi Ditreskrimsus Polda Riau beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya satwa tersebut dititipkan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sejak Juli 2021 lalu. Kukang ini terdiri dari dua anakan berumur sekitar 3 tahun dan enam dewasa dengan umur di atas 5 tahun.
Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan, proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta tim medis Balai Besar KSDA Riau yang melakukan observasi dengan menyatakan, bahwa ke 8 Kukang tersebut sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
"Pelepasliaran dilakukan dihabitatnya yaitu pada salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau," ujar Hartono, Rabu (25/8/2021).
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…