Categories: Riau

Kemenag Pekanbaru Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp32 Ribu per Jiwa

PEKANBARU, RIAUPOS.CO – Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, menyampaikan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk satu shain gandum atau makanan pokok yang mengenyangkan, setara dengan 10 kaleng susu cap Nona.

Jika ditimbang, jumlah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sementara apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku saat pembayaran zakat fitrah.

“Untuk Kota Pekanbaru, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan paling rendah Rp32.000 dan paling tinggi Rp48.333 per jiwa. Penentuan ini disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat,” ujar Syahrul Mauludi, Rabu (25/2).

Ia menjelaskan, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan oleh Panitia Amil Zakat di masjid dan musala, Baitul Mal, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Sedangkan zakat maal hanya dapat dikelola oleh lembaga amil zakat yang dibentuk secara sah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Syahrul juga mengingatkan seluruh panitia zakat agar melaporkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada KUA kecamatan. Laporan tersebut kemudian direkap dan diteruskan ke Kemenag Kota Pekanbaru paling lambat 10 Syawal 1447 H.

“Kami mengimbau agar pengelolaan zakat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

 

No Jenis Beras Harga/kg 2,5 Kg Nilai Zakat Fitrah
1 Pandan Wangi Special SLX Rp19.333 Rp48.333
2 Pandan Wangi Rp18.700 Rp46.750
3 Ramos Rp18.500 Rp46.750
4 Solok/anak daro Rp18.167 Rp45.418
5 Mundam Rp18.000 Rp45.000
6 Belida Rp16.357 Rp40.893
7 Topi Koki Rp16.357 Rp40.893
8 Bulog Rp12.800 Rp32.000

Rindra

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago