Categories: Riau

Timpora Sidak TKA Dua Perusahaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Operasi Gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Provinsi Riau mulai bergerak setelah dilepas oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dan menggelar rapat internal sebelum terjun langsung ke lapangan.

Koordinator Lapangan sekaligus Plt Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kamalludin Abdul Fatah melalui Kasubag Humas Kemenkumham Riau Eki menyebutkan, operasi gabungan kali ini hanya bersifat pembinaan dan menemukan kesalahan (pelanggaran) terhadap keberadaan TKA di perusahaan Indragiri Hilir.

“Saat ini hanya dilakukan pembinaan saja, jika ditemukan lagi TKA yang melanggar peraturan perundang-undangan baru kita proses dan beri penindakan tegas sesuai jenis pelanggaran,” ujarnya, Senin (23/9).

PT Inhil Sarimas Kelapa (ISK) yang berada di Desa Sungai Sejuk, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau merupakan target pertama operasi Timpora. Diketahui PT ISK 

ini memiliki 1.030 orang tenaga kerja Indonesia dan 3 orang tenaga kerja asing (TKA) berkebangsaan Philipina. Setelah ditelusuri PT ISK sudah tertib administrasi dalam penggunaan TKA. 

Tidak hanya pengesahaan dari Rencana Pengguaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) saja, namun PT ISK juga rutin melaporkan berkas administrasi TKA seperti Paspor, Kitas dan IMTA ke Kantor Imigrasi Tembilahan. 

Staf HRD PT ISK Eniju Safitri dan Aryanto menjelaskan, tiga TKA tersebut dipekerjakan karena menimbang pada kemajuan perusahaan dan mereka ditempatkan pada bagian produksi, marketing dan engineering.

Target operasi kedua yakni PT Kawan Sukses Makmur (KSM). Diketahui bahwa PT KSM sudah tidak beroperasional lagi dikarenakan pasar di luar negeri belum menerima produk. Namun PT KSM memiliki satu orang TKA yang rutin dilaporkan oleh pihak perusahaan ke kantor Imigrasi Tembilahan.

Disnaker Provinsi Riau dan BIN yang merupakan anggota gabungan Timpora mengapresiasi PT ISK dan PT KSM yang taat mematuhi aturan penggunaan WNA.

“Timpora berharap semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing mampu mematuhi regulasi dan aturan hukum yang telah ditetapkan dan tentunya harus proporsional agar tidak menutup kesempatan bagi TKI,” katanya.(dof)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

8 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

8 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

9 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

2 hari ago