Categories: Riau

Bupati Izin, Kewenangan Wabup Terbatas

(RIUAPOS.CO) — Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi resmi izin meninggalkan daerahnya. Karena pergi menunaikan ibadah haji. Kendati jabatan orang nomor satu di negeri jalur ditinggal sejak 23 Juli hingga 5 September, namun bukan serta merta kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan ada pada wakilnya.

Dalam surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 857/6617/SJ tentang Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting, tertanggal 18 Juli 2019, yang ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Sekretaris Jenderal Dr Hadi Prabowo MM, bahwa mengizinkan Bupati Drs H Mursini MSi ke luar negeri dengan alasan penting dalam rangka melaksanakan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, mulai 23 Juli hingga 5 September 2019.

Dengan ketentuan. Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Kuansing harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, selama Bupati Kuansing melaksanakan ibadah haji, Wakil Bupati Kuansing memimpin penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Bupati Kuansing.

Ketiga, biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendukung kegiatan (ibadah haji) dimaksud menjadi tanggungjawab pribadi. Keempat, setelah selesai melaksanakan izin ke luar negeri dengan alasan penting, agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu.

Berdasarkan surat Kemendagri tersebut, menurut Sekda Kuansing Dr H Dianto Mampanini SE MT, status jabatan Wakil Bupati Kuansing tetap. Dan bukan berstatus sebagai pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing. Sehingga jabatan Wakil Bupati Kuansing tetap sebagai Wakil Bupati.

“Tetap sebagai wakil bupati. Tanpa ada embel Plh atau Plt sebagaimana surat Sekjend Kemendagri,” ungkap Sekda Kuansing kepada Riau Pos di Telukkuantan, Selasa (23/7).

Meskipun Bupati Kuansing tengah izin melaksanakan ibadah haji, namun Wakil Bupati yang ditugaskan memimpin pemerintahan tetap kewenangannya terbatas. Seperti halnya jika ingin melakukan mutasi pejabat di Pemkab Kuansing. “SK (Surat Keputusan) tetap ditandatangani oleh Bupati. Wabup hanya bisa melantik saja,” ungkap Sekda Kuansing.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

22 jam ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

3 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

3 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

3 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

3 hari ago