Categories: Riau

Bupati Izin, Kewenangan Wabup Terbatas

(RIUAPOS.CO) — Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi resmi izin meninggalkan daerahnya. Karena pergi menunaikan ibadah haji. Kendati jabatan orang nomor satu di negeri jalur ditinggal sejak 23 Juli hingga 5 September, namun bukan serta merta kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan ada pada wakilnya.

Dalam surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 857/6617/SJ tentang Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting, tertanggal 18 Juli 2019, yang ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Sekretaris Jenderal Dr Hadi Prabowo MM, bahwa mengizinkan Bupati Drs H Mursini MSi ke luar negeri dengan alasan penting dalam rangka melaksanakan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, mulai 23 Juli hingga 5 September 2019.

Dengan ketentuan. Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Kuansing harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, selama Bupati Kuansing melaksanakan ibadah haji, Wakil Bupati Kuansing memimpin penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Bupati Kuansing.

Ketiga, biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendukung kegiatan (ibadah haji) dimaksud menjadi tanggungjawab pribadi. Keempat, setelah selesai melaksanakan izin ke luar negeri dengan alasan penting, agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu.

Berdasarkan surat Kemendagri tersebut, menurut Sekda Kuansing Dr H Dianto Mampanini SE MT, status jabatan Wakil Bupati Kuansing tetap. Dan bukan berstatus sebagai pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing. Sehingga jabatan Wakil Bupati Kuansing tetap sebagai Wakil Bupati.

“Tetap sebagai wakil bupati. Tanpa ada embel Plh atau Plt sebagaimana surat Sekjend Kemendagri,” ungkap Sekda Kuansing kepada Riau Pos di Telukkuantan, Selasa (23/7).

Meskipun Bupati Kuansing tengah izin melaksanakan ibadah haji, namun Wakil Bupati yang ditugaskan memimpin pemerintahan tetap kewenangannya terbatas. Seperti halnya jika ingin melakukan mutasi pejabat di Pemkab Kuansing. “SK (Surat Keputusan) tetap ditandatangani oleh Bupati. Wabup hanya bisa melantik saja,” ungkap Sekda Kuansing.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

24 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

24 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

24 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

2 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago