Categories: Riau

Bupati Izin, Kewenangan Wabup Terbatas

(RIUAPOS.CO) — Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi resmi izin meninggalkan daerahnya. Karena pergi menunaikan ibadah haji. Kendati jabatan orang nomor satu di negeri jalur ditinggal sejak 23 Juli hingga 5 September, namun bukan serta merta kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan ada pada wakilnya.

Dalam surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 857/6617/SJ tentang Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting, tertanggal 18 Juli 2019, yang ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Sekretaris Jenderal Dr Hadi Prabowo MM, bahwa mengizinkan Bupati Drs H Mursini MSi ke luar negeri dengan alasan penting dalam rangka melaksanakan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, mulai 23 Juli hingga 5 September 2019.

Dengan ketentuan. Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Kuansing harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, selama Bupati Kuansing melaksanakan ibadah haji, Wakil Bupati Kuansing memimpin penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Bupati Kuansing.

Ketiga, biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendukung kegiatan (ibadah haji) dimaksud menjadi tanggungjawab pribadi. Keempat, setelah selesai melaksanakan izin ke luar negeri dengan alasan penting, agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu.

Berdasarkan surat Kemendagri tersebut, menurut Sekda Kuansing Dr H Dianto Mampanini SE MT, status jabatan Wakil Bupati Kuansing tetap. Dan bukan berstatus sebagai pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing. Sehingga jabatan Wakil Bupati Kuansing tetap sebagai Wakil Bupati.

“Tetap sebagai wakil bupati. Tanpa ada embel Plh atau Plt sebagaimana surat Sekjend Kemendagri,” ungkap Sekda Kuansing kepada Riau Pos di Telukkuantan, Selasa (23/7).

Meskipun Bupati Kuansing tengah izin melaksanakan ibadah haji, namun Wakil Bupati yang ditugaskan memimpin pemerintahan tetap kewenangannya terbatas. Seperti halnya jika ingin melakukan mutasi pejabat di Pemkab Kuansing. “SK (Surat Keputusan) tetap ditandatangani oleh Bupati. Wabup hanya bisa melantik saja,” ungkap Sekda Kuansing.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

22 jam ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

23 jam ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

1 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

1 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

2 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

2 hari ago