Categories: Riau

Pelepasan Status Lahan Belum Menemui Titik Terang

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Pelepasan hak atas status lahan bangunan Pasar Modern, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, belum menemui titik terang. Padahal upaya pembebasan lahan PT  Pelindo yang dibangun pasar oleh Pemkab Kepulauan Meranti, sudah berlangsung sejak 2012 silam.  

Pemkab ingin menggunakan pola tukar guling lahan. Sementara Pelindo minta bagi hasil terhadap pendapatan retribusi kepada Pemkab dengan cara bisnis to bisnis. 

“Belum ada kata sepakat. Awalnya tukar guling. Namun adanya kealpaan dalam perpanjanagan MoU yang disusun 2012 lalu, sehingga membuat tidak bisa ditindaklanjuti,’’ ujar Kadisperindagkop Meranti, Azza Fahroni.

Sambil berjalan ada pola kerjasama be to be, namun harus melalui BUMD. ‘’Tapi BUMD kita tak ada. Saat ini kita usulkan pinjam pakai ke Pelindo. Namun sampai hari ini pun belum ada kesepakatan,” ujar Aza.

Kendati masih belum menemui titik temu, Aza memastikan permasalahan lahan tersebut tidak menghambat lanjutan pembangunan pasar modern.

“Pihak Pelindo tidak melarang kita merehab ataupun melanjutkan pembangunannya. Baru-baru ini kita kan bangun juga jalan masuknya, tidak ada masalah,” ujarnya. 

Diungkapkannya, 2018 lalu pendapatan dari retribusi pasar hanya lebih kurang Rp122 juta. Sementara total pengeluaran mencapai Rp400 juta. Sehingga mengalami kerugian yang signifikan. Namun ia menekankan pengelolaan pasar modern murni sosial.

Terlebih pasar yang dibangun sejak 2012 itu sudah menyerap anggaran sebesar Rp41 miliar. Tahun ini akan dilanjutkan dengan penambahan fasilitas dengan anggaran sebesar Rp11 miliar. Lanjut ada 2020 mendatang juga akan dilakukan pembangunan jalan base dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.

Sementara itu Manager Kawasan Cabang Pelindo I Selatpanjang, Helmi Firdaus membenarkan bahwa saat ini pihaknya dan Pemkab Kepulauan Meranti tengah menjajaki kerjasama dengan format pinjam pakai lahan.

Kendati demikian kata Helmi, kedua belah pihak masih menjajaki klausul-klausul di dalam nota kesepahaman pinjam pakai tersebut. Walaupun dalam pelaksanaan pinjam pakai, namun pihaknya tetap menginginkan adanya retribusi yang ditarik dan disetor ke perusahaan negara yang dinaunginya.

“Walaupun itu statusnya direncanakan pinjam pakai. Namun kami sebagai perusahaan yang memikirkan profit tetap menginginkan adanya uang masuk,” kata Helmi.(*4)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

18 jam ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

19 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

19 jam ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

19 jam ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

20 jam ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

20 jam ago