Categories: Riau

Pengadilan Tinggi Belum Turunkan Putusan Banding

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru belum menyampaikan putusan banding perkara pidana pemilu yang diajukan terdakwa Sovia Warman SPd. Sementara penanganan banding pidana Pemilu ditingkat PT hanya tujuh hari.

Sehingga dengan kondisi itu, status Sovia Warman SPd di komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih saja non aktif. ’’Sesuai ketentuannya penanganan perkara pidana Pemilu ditingkat banding selama 10 hari. Di mana masa pikir-pikir setelah putusan Pengadilan Negeri selama tiga hari dan tujuh hari ketika menyatakan banding,’’ ujar Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Hasan MSi, Selasa (23/7/2019).

Menurutnya, ketika putusan PT sudah turun, baru akan ada penetapan komisioner baru untuk Bawaslu Kabupaten Inhu. Karena saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan non aktif dan sudah diajukan komisioner pengganti.

Untuk itu katanya, ketika batas waktu penanganan perkara Pemilu ditingkat PT sudah berakhir, hendaknya pihak PT dapat segera menurunkan salinannya. Sehingga rencana tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Inhu tidak terganggu.

Lebih jauh disampaikannya, penetapan dan pelantikan komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu pengganti, tetap menjadi kewenangan Bawaslu RI. ’’Bawaslu Riau sifatnya hanya mengusulkan dan keputusan terakhir ada di Bawaslu RI,’’ terangnya.

Di tempat terpisah Humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH membenarkan belum turunnya salinan putusan perkara Pemilu dari PT. ’’Sepengetahuan saya, putusannya sudah ada. Hanya saja belum disampaikan ke Pengadilan Negeri Rengat,’’ sebutnya.

Ketika putusan perkara Pemilu atas banding yang dilakukan Sovia Warman SPd sudah turun, tetap akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait. ’’Kalau salinan putusan sudah turun tetap akan dijalankan sesuai ketentuannya,’’ terangnya.(kas)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

19 jam ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

19 jam ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

19 jam ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

20 jam ago

SMAN 1 Bangkinang Juara HSBL 2026, SMAN Plus Riau Takluk 60-45 di Final

SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…

20 jam ago

3 Hektare Lahan Gambut di Kampar Terbakar, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…

21 jam ago