Site icon Riau Pos

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Pekanbaru, Polisi Beri Kelonggaran Satu Bulan

tilang-elektronik-mulai-berlaku-di-pekanbaru-polisi-beri-kelonggaran-satu-bulan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolsian daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) telah menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). Nantinya, sistem ini akan dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan menindak pelanggar dengan mekanisme elektronik (tilang elektronik).

Penggunan sistem ETLE inipun sudah di-launching oleh Kapolri Jendra Pol Listyo Sigit secara setentak bersama 12 provinsi lainnya, termasuk Riau pada hari ini, Selasa (23/3/2021). Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, untuk tahap awal sudah ada 4 kamera yang di pasang sebagai pengawas.

Empat kamera tersebut terdapat di Simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan SM Amin, Simpang Jalan Harapan Raya- Jalan Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta. Keempat alat tersebut sudah mulai bekerja sejak awal mula di pasang. Bahkan sampai saat ini, polisi telah mencatat ada 1.200 pelanggaran lebih yang terjadi.

“Terdapat 1.200 pelanggaran yang di dominasi oleh roda dua. Dan kebanyakan pelanggaran berupa tidak mengenakan helem,” ujar kapolda.

Lebih jauh disampaikan kapolda, untuk saat ini pelanggar belum dikenakan sanksi tilang hingga satu bulan kedepan. Karena dalam rentang waktu tersebut polisi akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan. Menurut dia, pemasangan ETLE sendiri ditujukan agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara.

“Beri peringatan dulu. Artinya di beri peringatan 1 bulan kedepan. 1 bulan ini sosialisasi. Kemudian di selenggarakan sesuai diatur di dalam tilang elektronik,” ujar kapolda.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Exit mobile version