Categories: Riau

Satpol PP Riau Awasi ASN Selama Ramadan, Nongkrong Saat Jam Dinas Bakal Ditindak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan pemangkasan jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah tidak akan mengendurkan kedisiplinan pegawai. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, pengawasan dilakukan untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berada di pos pelayanan masing-masing.

Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menegaskan bahwa pihaknya memegang peranan penting sebagai penegak aturan administratif sekaligus pelindung kepentingan umum. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pimpinan daerah agar produktivitas pegawai tidak menurun meski sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berada pada lini penegakan Perda, Perkada, dan Keputusan Gubernur. Apapun yang sifatnya instruksi melalui Surat Edaran Gubernur, akan kami kawal sepenuhnya di lapangan,” tegas Sri Sadono.

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP akan memantau sejumlah titik keramaian yang berpotensi menjadi lokasi persinggahan ASN saat jam kerja, seperti pusat perbelanjaan, supermarket, pasar Ramadan, hingga kedai kopi.

Apabila ditemukan pegawai yang berkeliaran tanpa surat tugas resmi, petugas akan melakukan pendataan dan melaporkannya ke instansi terkait untuk dijatuhi sanksi administratif. Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga citra ASN tetap profesional dalam menjalankan pelayanan publik.

“Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi terkait aturan ASN Pemprov, maka Satpol PP akan mengawal di garda terdepan. Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya jika ditemukan pelanggaran jam kerja,” tambahnya.

Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Kebijakan ini menjadi bentuk dispensasi sekaligus perhatian pemerintah agar ASN dapat menyeimbangkan waktu antara pekerjaan dan ibadah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Aturan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau. Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja, jam dinas dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam guna memfasilitasi salat Jumat.

Sementara bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu.(sol)

Redaksi

Recent Posts

Masih Buka Saat Ramadan, Sejumlah Kafe di Pelalawan Ditegur Keras

Satpol PP Pelalawan tegur keras sejumlah kafe di Pangkalankerinci yang masih beroperasi saat Ramadan.

22 menit ago

Tunda Bayar Rp169 M, Pemkab Kuansing Siapkan Skema Pinjaman

Pemkab Kuansing hadapi tunda bayar Rp169 miliar dan ajukan pinjaman jangka pendek ke BRKS serta…

32 menit ago

Razia Subuh Tim RAGA, 43 Motor Brong dan 62 Anak di Bawah Umur Terjaring

Tim RAGA razia subuh di Pekanbaru, 43 motor brong dan 62 anak di bawah umur…

1 jam ago

Rem Blong di Pangkal Jembatan Siak II, Dua Perempuan Tewas Terlindas Truk

Truk diduga rem blong di Jembatan Siak II Pekanbaru, dua perempuan tewas terlindas. Sopir kabur…

1 jam ago

Sudah Akhir Februari, Gaji Januari Guru PPPK Inhu Masih Tertahan

Ratusan guru PPPK paruh waktu di Inhu belum terima gaji Januari 2026. BPKAD sebut pencairan…

1 jam ago

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

20 jam ago