Categories: Riau

Dishub Riau Tilang 73 Kendaraan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD Wilayah IV, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, melakukan razia Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dua hari mulai Senin-Selasa (21-22/2). Pada kegiatan ini, sebanyak 73 kendaraan berhasil ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilakukan tahun ini. Setelah sebelumnya dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Jumlah yang ditilang sebanyak 73 unit kendaraan yang terindikasi Over Dimensi Over Load (ODOL). Pada hari pertama 37 kendaraan ditilang, kemudian hari kedua 36 kendaraan yang ditilang," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalulintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

Suardi mengatakan, kegiatan ini juga seiring dengan permintaan dari anggota Komisi C DPRD Rohil yang pada 18 Februari lalu datang, untuk melakukan kunjungan kerja ke Dishub Provinsi Riau. Saat melalukan penindakan, anggota Komisi C DPRD Rohil tersebut juga melakukan peninjauan langsung.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," ujarnya.

Selain truk ODOL, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan seperti bus. Hasilnya pihaknya juga mendapatkan kendaraan angkutan yang sudah habis izin operasional atau izin trayeknya.

"Karena itu kami meminta pihak pengelola untuk segera mengurus izin operasional atau izin trayeknya sebelum kembali mengangkut penumpang. Karena hal tersebut juga menyangkut keselamatan penumpang," sebutnya.(sol)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

11 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

11 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

11 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

12 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

12 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

1 hari ago