Categories: Riau

Buah-buahan Ilegal Asal Malaysia Ditangkap

RIAU (RIAUPOS.CO) — Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, Rabu (22/1/20) pagi, berhasil mengamankan 150 ikat buah ilegal asal Malaysia. Asumsi banyaknya hampir ribuan butir yang didominasi jenis jeruk mandarin.

Penindakan ini dibenarkan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Barantan Kelas I Pekanbaru Ferdi SP MSi, kepada Riau Pos. Penindakan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap kapal lintas batas KM Maju Jaya 88 bersandar di pelabuhan Pabean, Pelindo I Selatpanjang.

"Posisi barang ilegal tersebut disembunyikan oleh awak kapal tepat di ruangan yang berada di bawah ruang kemudi dari Malaysia," ungkapnya. 

Pencegahan tersebut didampingi oleh petugas Bea dan Cukai Selatpanjang. Setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen dan izin berupa sertifikat kesehatan dari negara asal. "Malah tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Barantan untuk keperluan tindakan karantina," ungkapnya.

Ditambahkannya, pemasukan buah-buahan tersebut itu juga tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan No. 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi surat prior notice. Seterusnya juga tidak disertai dengan sertifikat hasil uji keamanan pangan (Certificate of Analysis) yang menyatakan bahwa buah-buahan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Terhadap pelanggaran tersebut pelaku akan dikenakan sanksi pidana 10 tahun kurungan, dan denda Rp1 miliar. Aturan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Kepala Kantor Bantu Bea dan Cukai Selatpanjang Agus Supriyanto membenarkan jika pihaknya bersama karantina telah melakukan pencegahan.

Penindakan dilakukan karena importasi tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan. "Iya betul, sudah kita amankan dan kita segel bersama dengan pihak karantina. Saat ini kita tunggu pihak importir melengkapi dokumen perizinan dari karantina," kata Agus Supriyanto.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai tetap akan menyerahkan barang hasil penindakan tersebut kepada  Barantan  Wilker Selatpanjang.

Kepala Barantan  Wilker Selatpanjang, Drh Abdul Aziz Nasution mengatakan jika pengurusan surat itu tidak mungkin dilakukan. "Tidak mungkin bisa diurus surat karantinanya, palingan nanti kita bakar buahnya," ujarnya.

Sebelumnya Karantina Selatpanjang tidak menampik jika pihaknya merasa kecolongan terhadap beredarnya buah ilegal di Kepulauan Meranti saat ini.(wir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

48 menit ago

Musrenbang Limapuluh, Wako Paparkan Capaian dan Rencana Betonisasi Jalan

Wako Pekanbaru paparkan capaian 2025 di Limapuluh, pastikan jalan dibeton dan targetkan pembersihan drainase 200…

1 jam ago

90 UMKM Tandun Terima Sertifikat Halal, Akses Pembiayaan Makin Terbuka

Sebanyak 90 UMKM di Tandun terima sertifikat halal. Legalitas usaha dinilai membuka akses bantuan dan…

1 jam ago

Imlek 2577 Kongzili di Pekanbaru Tampil Berbeda, Fokus Kebersamaan dan Toleransi

Imlek 2577 di Pekanbaru tanpa kembang api. Sebanyak 888 lampion dipasang dan perayaan bersama digelar…

1 jam ago

Heboh Tas Diduga Bom di Masjid Al-Khairat, Tim Jibom Turun Tangan

Dua tas mencurigakan di Masjid Al-Khairat Sukajadi sempat diduga bom. Polisi pastikan hanya berisi barang…

4 jam ago

Peringati Bulan K3 2026, RAPP Tegaskan Komitmen Keselamatan Kerja

RAPP peringati Bulan K3 2026 dengan upacara keselamatan kerja, tegaskan komitmen budaya kerja aman dan…

4 jam ago