Categories: Riau

Geledah 3 Lokasi di Pekanbaru, KPK Amankan Bukti Suap Bupati Kuansing

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dugaan suap perpanjanhan izin hak guna usaha perkebunan kelapa sawit yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Penyidik lembaga antirasuah menggeledah tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru pada Kamis (21/10/2021) kemarin.

Adapun tiga lokasi yang menjadi target penggeledahan di Pekanbaru antara lain, kantor di Kecamatan Lima Puluh, rumah kediaman di Tangkerang dan rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai.

“Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Ali menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan akan dianalisa, selanjutnya akan disita untuk melengkapi alat bukti berkas perkara.

“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk,” tegas Ali.

Dalam perkaranya, KPK menduga Bupati Kuansing menerima suap senilai Rp700 juta. Uang suap itu diduga terkait fee 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

12 menit ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

31 menit ago

Wabup Rohul Hadiri Bolimau Adat, Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Tradisi bolimau adat di Luhak Kepenuhan jadi momentum sucikan diri dan pererat ukhuwah jelang Ramadan…

1 jam ago

Lewat Metode Saminiyyah, Dosen UIR Bimbing Disabilitas Belajar Al-Qur’an

UIR gelar PkM bimbingan spiritual dan baca tulis Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas di Riau bekerja…

2 jam ago

Jalan Licin Diduga Tumpahan CPO, Sejumlah Pengendara Terjatuh di Duri

Diduga tumpahan CPO di Gate 117 Duri sebabkan pengendara motor terjatuh. Polisi lakukan penanganan dan…

2 jam ago

Satu Tahun Kepemimpinan, Agung Nugroho Dorong RT/RW Jadi Garda Terdepan

Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…

1 hari ago