Categories: Riau

Bapekam Bersama Penghulu Kampung Jalankan Pemerintahan

(RIAUPOS.CO) — Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) bersama  dengan penghulu kampung dapat melaksanakan roda pemerintah kampung dan menyerap aspirasi warganya.

“Bapekam harus tahu tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan tugasnya dan bersama-sama dengan penghulu kampung membuat peraturan kampung, serta mengawasi pelaksanan kegiatan yang ada di kampung,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Tengku Said Hamzah usai pengambilan sumpah jabatan 9 orang Bapemkam Adat Kuala Gasib di aula Kantor Camat Koto Gasib, Senin sore (20/5).

Saat ini anggaran untuk desa terus bertambah dari pemerintah pusat, maka ia mengimbau kepada anggota  Bapekam yang dilantik untuk memanfaatkan dana tersebut bagi kepentingan masyarakat dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

Dikatakan Sekda, dana desa tersebut sekarang sudah transparan, tidak ada yang disembunyikan lagi. Karena diawasi oleh bayak lembaga hukum dan masyarakat.

“Pemanfaatan dana desa dengan skala proritas baik pembangunan ekonomi masyarakat dengan bantuan model usaha, pertanian dan perbaikan sarana sosial,” pesannya.

Keberhasilan pemerintah kampung dalam mengelola keuangan desa lanjut Sekda, sangat berpengaruh kepada Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Siak karena penilainnya dilakukan merata.

Kabupaten Siak menerima WTP untuk yang kedelapan kalinya, semenjak 2011-2019 laporan keuangan  dinilai baik oleh BPK. “Artinya kegiatan yang dilaksanakan baik itu dari pemerintah kampung sampai ke tingkat kabupaten, dapat kita jalankan sebaik baiknya sesuai standar akutansi pemerintah,’’ jelasnya.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago