Categories: Riau

Lambat Bayar Pajak Kena Sanksi

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkab Siak terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan melalui pendaftaran dan pendataan objek pajak. Ini dilakukan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

‘’Kami tak bisa bertumpu pada sektor migas semata, namun semua sektor kami optimalkan,’’ kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Yan Prana, Selasa (21/5).

Dalam upaya tersebut, pihaknya gencar melakukan pendaftaran dan pendataan bagi objek pajak, salah satunya adalah pajak air tanah sebagai sumber pembiayaan untuk peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Siak yang mengacu UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1angka 34 dan Perda Kabupaten Siak No13/2010 tentang Pajak Air Tanah pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah batuan dibawah permukaan tanah.

‘’Kami telah melakukan pendataan seluruh bangunan komersil yang memanfaatkan air tanah,’’ sebut mantan Kepala Bappeda Siak ini.

Kasubid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan BKD Siak Raja Akhmad Fadhil menambahkan, pendataan ini nantinya dikemas dalam sistem aplikasi yang sedang dipersiapkan dan disosialisasikan kepada wajib pajak.

Ia menyebutkan, pajak air tanah ini, terlebih dahulu pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di bangunan komersil. Salah satunya Hotel High Land Tualang. Hasilnya, kita lihat berapa pemakaian kubik air tanah tersebut dan nanti langsung diregister nomor pokok wajib pajaknya.

Tak hanya air tanah, namun pajak restoran juga turut perhatiannya. ‘’Kami sudah terima salinan pembayaran pajak restoran dan air tanah dari manajeman hotel,’’ kata dia.

Ke depanya, Fadhil berharap bagi wajib pajak agar tertib dan disiplin dalam membayar pajak, karena ada sanksi. Seperti pajak air tanah dan restoran dijadwalkan batas akhir tanggal 20 setiap bulannya. Ini nanti diatur di dalam aplikasi nanti yang sedang diselesaikan.

Keterlambatan pembayaran ada sanksi. Sebab itu sebelum aplikasi ini di-launching, diberitahukan terlebih dahulu. Adapun mekanismenya dibuat simple. Wajib pajak dimudahkan dalam pembayaran. Tersedia menu layanan yang disiapkan.

‘’Kami berharap kesadaran kepedulian wajib pajak ikut memberikan andil besar dalam meleksanakan kewajibannya,’’ pinta Fadhil.(ifr)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

1 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

2 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

2 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago