Categories: Riau

Lambat Bayar Pajak Kena Sanksi

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkab Siak terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan melalui pendaftaran dan pendataan objek pajak. Ini dilakukan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

‘’Kami tak bisa bertumpu pada sektor migas semata, namun semua sektor kami optimalkan,’’ kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Yan Prana, Selasa (21/5).

Dalam upaya tersebut, pihaknya gencar melakukan pendaftaran dan pendataan bagi objek pajak, salah satunya adalah pajak air tanah sebagai sumber pembiayaan untuk peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Siak yang mengacu UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1angka 34 dan Perda Kabupaten Siak No13/2010 tentang Pajak Air Tanah pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah batuan dibawah permukaan tanah.

‘’Kami telah melakukan pendataan seluruh bangunan komersil yang memanfaatkan air tanah,’’ sebut mantan Kepala Bappeda Siak ini.

Kasubid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan BKD Siak Raja Akhmad Fadhil menambahkan, pendataan ini nantinya dikemas dalam sistem aplikasi yang sedang dipersiapkan dan disosialisasikan kepada wajib pajak.

Ia menyebutkan, pajak air tanah ini, terlebih dahulu pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di bangunan komersil. Salah satunya Hotel High Land Tualang. Hasilnya, kita lihat berapa pemakaian kubik air tanah tersebut dan nanti langsung diregister nomor pokok wajib pajaknya.

Tak hanya air tanah, namun pajak restoran juga turut perhatiannya. ‘’Kami sudah terima salinan pembayaran pajak restoran dan air tanah dari manajeman hotel,’’ kata dia.

Ke depanya, Fadhil berharap bagi wajib pajak agar tertib dan disiplin dalam membayar pajak, karena ada sanksi. Seperti pajak air tanah dan restoran dijadwalkan batas akhir tanggal 20 setiap bulannya. Ini nanti diatur di dalam aplikasi nanti yang sedang diselesaikan.

Keterlambatan pembayaran ada sanksi. Sebab itu sebelum aplikasi ini di-launching, diberitahukan terlebih dahulu. Adapun mekanismenya dibuat simple. Wajib pajak dimudahkan dalam pembayaran. Tersedia menu layanan yang disiapkan.

‘’Kami berharap kesadaran kepedulian wajib pajak ikut memberikan andil besar dalam meleksanakan kewajibannya,’’ pinta Fadhil.(ifr)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

6 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

6 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

7 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

1 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

1 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

1 hari ago