terbitkan-surat-edaran-isoman-untuk-pasien-omicron
JAKARTA (RIAUPO.CO) – Pasien Omicron di Tanah Air semakin banyak. Kementerian Kesehatan pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Salah satu bahasannya mengatur isolasi mandiri (isoman) pasien Omicron.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, SE baru yang ditetapkan pada 17 Januari itu membawa ketentuan baru.
"Pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, harus melakukan isolasi," katanya.
Dalam SE itu, ada kriteria kondisi dan lokasi rumah yang memungkinkan isoman. Untuk kasus dengan gejala berat hingga kritis, pasien harus dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19. Khusus yang bergejala sedang dan ringan, tapi disertai komorbid tidak terkontrol, dapat dirawat di RS lapangan, RS darurat, atau RS yang menyelenggarakan layanan Covid-19.
Rumah yang diizinkan sebagai tempat isolasi harus memenuhi beberapa ketentuan. Misalnya memiliki kamar terpisah, lebih baik jika pisah lantai. Kamar mandi pun sebaiknya juga terpisah antara pasien dengan orang yang sehat. Selain itu, harus memiliki alat yang dapat mengetahui kadar oksigen atau pulse oksimeter.
Yang merawat pasien Omicron yang isoman juga harus mematuhi sejumlah ketentuan. Yang merawat sebaiknya di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dan dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya. Yang merawat juga wajib isolasi sebelum diizinkan keluar. "Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat," ucap Budi.(lyn/c17/bay/jpg)
Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…
Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…
Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…
Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…
Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…
Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…