Categories: Riau

Alat Rapid Test Bantuan Dijual Rp96 Juta

(RIAUPOS.CO) – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap dugaan korupsi penyelewengan bantuan alat rapid test oleh Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto. Saat ini, polisi telah melakukan penahanan badan setelah dr Misri ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan menuturkan, penyalahgunaan wewenang oleh Kadiskes Meranti bermula pada 7 September 2020 lalu. Di mana, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu pcs alat rapid test antibodi Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 ribu pcs diserahkan kepada Diskes Kepulauan Meranti sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Kadiskes Misri setelah menerima alat rapid test sebanyak 3 ribu pcs, tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Diskes Meranti.

"Alat tersebut disimpan di ruangan Kadiskes, yang seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," ujar Kapolda Irjen Agung usai gelar pasukan di Mapolda Riau, Senin (20/9).

Ia melanjutkan, sebagai laporan pertanggungjawaban, Kadiskes mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil nonreaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang. Dari sana, ditemukan 996 orang yang di daftar, terdiri dari petugas di UPT, sama sekali tidak pernah dilakukan rapid test.

Diskes Meranti juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil nonreaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang.

"Tersangka diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk pertugas Bawaslu Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT Puskesmas," pungkasnya.

Selain itu, Kadiskes ditengarai juga menjual rapid test yang seharusnya diperuntukkan secara gratis kepada masyarakat kepada jajaran Bawaslu Meranti sebagai syarat tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang. Bawaslu Meranti telah melakukan pembayaran tunai sebesar Rp150 ribu dikalikam 641 orang. Sehingga didapat total bayar sebesar Rp96.150.000 sesuai dengan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Meranti.

Usai melakukan sejumlah penyelidikan, Misri ditangkap pada Jumat, 17 September 2021 sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah penginapan di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.

 "Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan di Rutan Polda Riau pada tanggal 18 September 2021," tambah Agung.

Pihaknya terus mendalami lebih jauh atas kasus ini. Termasuk juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat. Sedangkan untuk ancaman pidana, Kapolda menyebut pihaknya menerapkan Pasal 3, 9 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Soal pasal yang diterapkan nanti penyidik akan menyampaikan lebih lanjut. Di antaranya Pasal 3,9 dan 10. Dengan ancaman 5-10 tahun penjara," tutupnya.

Bupati Meranti Hormati Proses Hukum

Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Kepulauan Meranti M Fahri ditunjuk untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan mengisi kekosongan jabatan terkait. Langkah itu diambil pascapenetapan dr Misri sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan Covid-19 di daerah setempat.

Seperti dikatakan Bupati Kepulauan Meranti H M Adil yang mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang ditangani Polda Riau kepada jajarannya. Bahkan siapa yang terbukti bersalah dinilai cukup pantas mendapatkan ganjaran hukuman.

"Jika benar dan terbukti, siapapun yang bersalah harus dihukum. Silakan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Komitmen Adil dalam memberantas korupsi tak bisa dipandang sebelah mata. Saat ini ia telah mengganti posisi Misri sebagai Kadiskes kepada Sekretarisnya M Fahri.

"Posisinya sudah saya isi oleh Plt. Kami tunjuk Fahri sebagai pejabat sementara menjelang JPTP mendatang untuk digantikan kepada pejabat definitif. Tadi saya sudah hubungi Fahri. Untuk SK nanti saya tandatangan." ungkapnya, Senin (20/9).(ted)

 

Laporan AFIAT ANANDA dan WIRA SAPUTRA, Pekanbaru

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

21 jam ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

21 jam ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

21 jam ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

4 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

4 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

4 hari ago