Site icon Riau Pos

Dua Korporasi dalam Penyelidikan Bareskrim Mabes Polri

Mahasiswa UR dan UMRI melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Gubernur Riau, Jumat (20/9/2019). Mahasiswa menuntut pemerintah Provinsi Riau segera melakukan tindakan konkrit untuk menuntaskan masalah kabut asap yang ada di Provinsi Riau.(EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau  menetapkan  PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dan PT ADEI Plantation & Industry, Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka Karhutla. Dan, akan mendalami penyelidikan karhutla di PT ADEI . Hal itu ditegaskan Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran saat melakukan kunjungan ke area yang terbakar di PT SSS dan PT ADEI Plantation & Industry, Jumat (20/9).

Fadil Imran mengatakan telah melakukan penyegelan dan proses penyidikan  di area lahan PT ADEI Plantation & Industry, Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan laporan Polisi Nomor LP/A/0822/IX/2019/Bareskrim, tanggal 20 September 2019 dan PT ADEI Plantation & Industry. Dan area PT SSS.

"Hari ini kami berlokasi di area PT ADEI Plantation & Industry, Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Yang pada tanggal 7 September 2019, sekitar pukul 17.30 wib, blok di Area PT ADEI terbakar seluas kurang lebih 4,5 hektar. Berdasarkan foto citra satelit itu, kemudian tim Polres Pelalawan turun. Kami dari Bareskrim Polri turun melakukan back up untuk melakukan penyidikan. Ditemukan bahwa ada rencana penanaman kembali (replanting) di area ini. Diblok ini," ujar Fadil Imran. (rir/rls/lim/yus/dof/ted)

Exit mobile version