Site icon Riau Pos

Tak Terima THR hingga H-7, Laporkan ke Posko Pengaduan di Sini 

tak-terima-thr-hingga-h-7-laporkan-ke-posko-pengaduan-di-sini

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Bagi karyawan dan buruh yang tunjangan hari raya (THR) tak dibayarkan bisa melaporkan ke sini. 

Posko ini terletak di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda. Perusahaan diingatkan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 Idulfitri. Jika sampai dengan batas akhir tersebut, THR tidak dibayarkan, perusahaan akan diancam sanksi administrasi dan denda.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M /6 / HK .04 / IV / 2021 dan Surat Edaran Gubenur Riau Nomor 560 / Disnakertrans / 970, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Di sana disebutkan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,"terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (20/4).

Menurut dia, yang berhak menerima THR adalah para pekerja dan buruh. Selain pekerja dan buruh di perusahaan, seorang asisten rumah tangga bahkan dinilai pihak Disnaker juga berhak menerima THR.

Sementara sanksi denda bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sudah sesuai ketentuan yang berlaku. "Bagi karyawan dan buruh yang tidak mendapatkan THR, mempersilakan untuk datang ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru,"imbuhnya. 

Disnaker Pekanbaru telah membuka posko pengaduan THR. Di mana pos itu secara khusus memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan THR tersebut.

Sementara petugas pelayanan yang ada di pos pengaduan THR tersebut, akan memberikan pelayanan dengan sistem shift. Pos dibuka setiap hari kerja. "Selain itu Disnaker Kota Pekanbaru akan memonitoring penyaluran THR mulai H-10 Lebaran nanti,"singkatnya.(ali)

Exit mobile version