Categories: Riau

Dari Pengungkapan 4.748 Butir Ekstasi dan 50,7 Gram Sabu

Dua kurir narkotika jaringan antar provinsi diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Tersangka adalah dua pria berinisial A (46) dan LZ warga asal Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir.

Laporan: Dofi Iskandar, Pekanbaru

Dari kedua kurir tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.748 butir dan narkotika jenis sabu dengan berat 50,7 gram.

Polisi berhasil meringkus tersangka A di Bandara Sultan Syarif Kasim II saat akan membawa pil ekstasi dan sabu tersebut ke Pulau Bali pada 10 November 2021 sekitar pukul 16.15 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru dihubungi oleh petugas Bandara SSK II Pekanbaru (petugas Otoritas Bandara TNI AU dan Bea Cukai). Mereka menginformasikan bahwasanya ditemukan satu koper berwarna hitam yang diduga berisi narkotika (pil ekstasi dan sabu).

 

"Kemudian petugas ban­dara secara bersama-sama mengamankan satu orang tersangka insial A berikut dengan barang bukti satu koper tas berwarna hitam berisi narkotika, kemudian diserahkan ke Polresta Pekanbaru," ujar Kombes Pol Pria Budi pada konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (19/11).

Kemudian, lanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial LZ pada 16 November di Jalan Pepaya, Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. "Dari tangan LZ petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu,"terangnya.

Dari keterangan LZ, ia mengaku suruhan dari A yang terlebih dahulu telah berhasil diamankan petugas. Kronologisnya, pada 7 November insial A memerintahkan LZ untuk mengambil ekstasi ini di  Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk, Bagan Siapi-api.

Tersangka LZ membawa barang haram tersebut dari Kabupaten Rohil untuk diserahkan ke tersangka A di Pekanbaru. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap LZ, diketahui LZ hanya disuruh A untuk membawa paket narkotika tersebut untuk diserahkan ke pelaku A.

"A ini memerintahkan LZ untuk mengambil ekstasi di Kuala Sungai, Bagan Siapi-api, Kabupaten Rohil. LZ ini diupah Rp60 juta untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi," jelas Kapolresta.

Diketahui bahwa tersangka A adalah pemilik barang sekaligus kurir barang haram tersebut. A mendapatkan pesanan dari tersangka AH (DPO) yang berada di Pulau Bali.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mencari asal barang haram tersebut. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti saat telah berada di Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Kepada dua orang tersangka A dan LZ akan  disangkakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(ade)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

2 jam ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

3 jam ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

3 jam ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

3 jam ago

Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…

3 jam ago

Lolos Administrasi, 38 Kandidat KI Riau Siap Ikuti Tes Potensi

Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…

4 jam ago