Categories: Riau

PN Siak Dilaporkan ke Komisi Yudisial

(RIAUPOS.CO) — Keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Siak yang membebaskan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi disesalkan anggota DPRD Siak.

Anggota Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan meminta majelis hakim bersangkutan untuk diusut. Terkait hal tersebut Ariadi Tarigan sudah melaporkan atas dugaan terjadinya pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim  yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Siak pada Pengadilan Negeri Siak yang menunjuk, memeriksa dan mengadili kepada Komisi Yudisial (KY) RI dengan tembusan disampaikan ke 13 lembaga negara.

Yakni Presiden RI,  Mahkamah Agung RI,  Komisi Pemberantasan Korupsi,  Komnas HAM RI ,Kompolnas RI,  Ombudsman RI,  Komisi Yudisial, Kapolri, Jaksa Agung RI,  Muda Bidang Pengawasan MARI,  Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,  Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Perwakilan KY Provinsi Riau, 

“Saya telah melaporkan PN Siak atas dugaan terjadinya pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim  yang dilakukan oleh Ketua PN dan Majelis Hakim Siak kepada Komisi Yudisial RI disampai 13 lembaga. Keputusan ini sangat mencederai masyarakat yang membebaskan dua terdakwa kasus pemalsuan izin SK Kemenhut RI,” ujar Ariadi Tarigan di hadapan media di kantor DPRD Siak, Senin (19/8).

Ariadi juga menyesalkan pernyataan Humas PN Siak Bangun Sagita Rambe yang melecehkan pendidikan dirinya saat mengomentari keputusan PN Siak yang membebaskan mantan kadis kehutanan dan direktur PT DSI. “Jelas saya merasakan dilecehkan sewaktu saya komentar soal keputusan PN tersebut. Saya menjalankan fungsi sebagai kontrol tapi disalahpersepsikan oleh humas PN Siak,” ungkapnya.

Ariadi mengatakan, Ketua PN Siak Bambang Trikoro diduga melakukan pembohongan publik. Pasalnya, ketua PN  menyebutkan di media massa tidak akan menunjuk majelis hakim yang pernah menyidangkan perkara PT DSI dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut.

“Kita bisa lihat jejak digitalnya, jelas pernyataan Bambang Trikoro untuk tidak menunjuk majelis yang sama, tapi ini tetap ditunjuk majelis hakim yang sama. Apakah itu bukan pembohongan publik,” ungkap Ariadi.

Lanjutnya adanya informasi pertemuan pihak PT DSI dengan pihak PN Siak di luar persidangan di PN Siak. Padahal, pertemuan para pihak berperkara dengan pihak pengadilan di luar persidangan merupakan pelanggaran etika.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Siak Bambang Trikoro menjelaskan, terkait sidang PT DSI dan mantan Kadishutbun Siak, serta terdakwa lainya dirinya sebagai Ketua PN Siak tidak bisa ikut mencampuri.

Terkait majelis hakim yang menangani kasus tersebut lanjut Bambang, mereka majelis hakim yang tidak  pernah menyidangkan kasus PT DSI. ”Majelis hakim yang kita tunjuk yang belum pernah menyidangkan kasus tersebut. Keputusan vonis itu tidak ada yang mempengaruhi. Kita benar- benar melakukan pengawasan secara ketat ,” jelasnya.(wik)

 

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

9 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

10 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

3 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

3 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago