kuasa-hukum-dekan-fisip-kami-diskusi-dulu-dengan-keluarga
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kuasa Hukum Dekan FISIP, Ronal Regen mengatakan bahwa pihaknya memang telah menerima surat penetapan tersangka kliennya pada Rabu (17/11/2021) petang.
"Sudah (terima surat penetapan tersangka). Kami terima kemaren sore," ungkap Ronal kepada Riaupos.co, Kamis (18/11/2021).
Saat ini, tim kuasa hukum dikatakan Ronal masih mendiskusikan terkait langkah hukum apa yang akan diambil pasca penetapan tersangka ini. Termasuk juga berdiskusi dengan pihak keluarga.
"Soal langkah hukum apa, nanti kami akan berdiskusi dulu dengan tim kuasa hukum. Termasuk juga berdiskusi dengan pihak keluarga," ungkap Ronal.
Diketahui sebelumnya, Dekan FISIP, SH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan cabul oleh Polda Riau. Ia disangkakan telah melanggar Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…
Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…
Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…
Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…
Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…
Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…