polda-tetapkan-sh-sebagai-tersangka-dugaan-pelecehan-di-kampus
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Selain penetapan status tersangka, penyidik, dikatakan Sunarto juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.
"Setelah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," tutur Sunarto.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil serta memeriksa Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka.
"Nanti akan ada pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…
nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…
ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…