polda-tetapkan-sh-sebagai-tersangka-dugaan-pelecehan-di-kampus
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Selain penetapan status tersangka, penyidik, dikatakan Sunarto juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.
"Setelah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," tutur Sunarto.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil serta memeriksa Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka.
"Nanti akan ada pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…