polda-tetapkan-sh-sebagai-tersangka-dugaan-pelecehan-di-kampus
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Selain penetapan status tersangka, penyidik, dikatakan Sunarto juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.
"Setelah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," tutur Sunarto.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil serta memeriksa Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka.
"Nanti akan ada pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…
Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…
PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…
Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…
Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…
SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…