Categories: Riau

Tiga Tersangka Korupsi Belum Dilimpahkan

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Hingga Rabu (17/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) belum melimpahkan berkas dan tiga orang tersangka korupsi ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. Sementara penahanan tiga tersangka itu sudah dimulai sejak Selasa (25/6) lalu.

Tiga tersangka korupsi itu di antaranya berinisial SR mantan Kepala BPMD Kabupaten Inhu, SB mantan Sekretaris BPMD Kabupaten Inhu dan BRN selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan. Ketiga tersangka tersandung atas dugaan korupsi dana transportasi pendamping desa.

Kemudian atas dugaan penyelewengan terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 lalu. Dimana dari hasil penyidikan yang dilakukan tim audit, negara dirugikan mencapai sekitar Rp 1.939.950.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bambang Dwi Saputra SH mengatakan, ahwa berkas perkara dugaan korupsi pada kantor BPMD segera dilimpahkan. “Terus digesa terutama kelengkapan administrasi dan apa bila tuntas, segera dilimpahkan,” sebut Kasi Intelijen, Rabu (17/7).

Karena bagaimanapun sebut Kasi Intelijen, ketiga tersangka itu tidak akan lari dari jeratan hukum. Bahkan ketiga tersangka telah dilakukan penahanan yakni dua tersangka dititipkan di Rutan Rengat dan satu tersangka tahanan kota. “Segera akan dilimpahkan,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal MSi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka korupsi tersebut. “Ketiganya ASN Pemkab Inhu, sudah sewajarnya diberikan bantuan hukum,” ujar Sekdakab Inhu Hendrizal.

Berkenanan dengan itu, Pemkab Inhu juga mendukung keputusan bersama yakni Mendagri, MenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga untuk saat ini yakni gaji SR dan SB hanya dibayar 75 persen dan gaji BRN dibayar 50 persen. “BRN sudah masuk pensiun makanya dibayarkan 50 persen, semua ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan BKN,” terangnya.(kas)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bau Menyengat Sampah dan Bangkai, Jalan Pelajar Bagan Batu Dikeluhkan Warga

Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…

14 jam ago

Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Pengalaman Iftar Khas Arab dengan 101 Menu

Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…

15 jam ago

Dukung Green City, Pemko Pekanbaru Genjot Pembersihan 900 Km Drainase

Pemko Pekanbaru menargetkan pembersihan 900 km drainase dan saluran air tahun ini untuk mendukung program…

15 jam ago

Bupati Rohul Tebar 3.000 Bibit Ikan di Lubuk Larangan Kabun, Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…

15 jam ago

Pengelolaan Aset Dinilai Produktif, UIN Suska Riau Sabet Penghargaan KPKNL

UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…

16 jam ago

Kasus Penembakan Gajah di Pelalawan Jadi Atensi Khusus Kapolda Riau

Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…

18 jam ago