PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan seorang pemuda berinisial EI (28) di Pekanbaru.
Sebelumnya, EI sempat menantang Polisi untuk segera menjemputnya, karena barang bukti narkoba yang pernah diamankan petugas, merupakan kepunyaannya.
“Saya sudah bilang itu semua BB punya saya, tapi gak berani juga tangkap saya,” tulis EI di akun media sosial Direktur Narkoba Polda Riau.
Mendapati komentar tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diterima, pemuda EI ternyata memang benar merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan, EI ditangkap di kediamannya di Jalan Paus, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.
“Saat diamankan yang bersangkutan positif menggunakan metamphetamine. Bersama EI juga ditemukan sebuah plastik bungkusan sabu, satu buah kaca pirek,” ungkap Kombes Manang, Rabu (16/4).
Saat ini, Polisi dikatakan Kombes Manang, tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok narkoba yang digunakan EI.(nda)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…