Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Hj Lubenah (kiri) didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Henky Rhosidien (tiga kiri) menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu perwakilan dai yang bertugas di daerah 3T pada Senin (16/2/2026). BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri untuk Riau Pos
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para dai yang membina masyarakat di daerah terpencil, Kementerian Agama Provinsi Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi dai yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Riau.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Baznas dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor keagamaan.
“Perlindungan ini memberikan manfaat nyata bagi para dai dan keluarganya,” ujar Henky.
Program ini menjadi bentuk kepedulian terhadap dai yang selama ini mengabdikan diri sebagai pembina keagamaan dan penguat akhlak masyarakat di wilayah dengan akses terbatas terhadap layanan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Dalam menjalankan tugasnya, para dai di wilayah 3T kerap menghadapi risiko, mulai dari kecelakaan saat melintasi medan sulit hingga ketidakpastian penghasilan.
Melalui kerja sama strategis tersebut, para dai akan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran kepesertaan dibayarkan melalui dana zakat pada pos asnaf fi sabilillah, sesuai ketentuan syariah dan regulasi pengelolaan zakat nasional. Seluruh peserta telah melalui proses pendataan, verifikasi, dan penetapan kelayakan sebagai mustahik oleh Baznas.
Ketua Baznas Provinsi Riau, Masriadi Hasan, menegaskan Baznas mendukung penuh program perlindungan bagi dai 3T yang diinisiasi Kanwil Kemenag Riau.
“Kehadiran para dai di wilayah 3T adalah wujud komitmen Kementerian Agama dalam memastikan layanan keagamaan menjangkau hingga pelosok negeri. Kami ingin memastikan para dai mendapatkan perlindungan agar dapat menjalankan tugas dengan aman dan tenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial berkelanjutan yang berdampak jangka panjang.
Henky menambahkan, program ini merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan pekerja rentan di daerah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah 3T.
“Melalui program JKK dan JKM, para dai akan mendapatkan perlindungan biaya perawatan jika mengalami kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Ini bentuk kepedulian negara terhadap pengabdian para dai,” tutupnya.(hen)
Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…
Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…
JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…
Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…
BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.
Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.